Depok,- Metro Reportase.Com,- Pembangunan menara tower yang berlokasi di jalan Pulo mangga RT03 RW04 kelurahan Grogol Depok, yang telah rampung di desember 2022 menurut penelusuran serta keterangan dari pihak pengawasan DPMPTSP belum mengantongi IMB. Bahkan terkesan pihak MSP tidak koperatif.

Sesuai prosedur mestinya sebelum dibangun harus lah terlebih dahulu

Mengurus IMB sebagai dasar ijin pembangunan tower. Menurut penjelasan suwanto ketua RT03 RW04 kelurahan Grogol tidak tahu menahu perihal IMB karena hanya mengurus secara wilayah saja.

“Saya hanya sebatas mengurus ijin secara lingkungan saja mengenai hal yang lain saya tidak tahu, setau saya sudah di urus rekom dari Lurah maupun Camat” ujar Suwanto (20/01).

Saya selaku pihak MSP ketika ditemui mengatakan secara sepengetahuannya memang belum di urus IMB nya, ijin secara lingkungan sudah.

“hal hal yang menyangkut lingkungan sekitar sudah selesai, kalau IMB nya memang belum, yang urus IMB nya bukan saya” tutur Raya (24/01).

Dan diketahui pengajuan IMB nya baru di ajukan ke DPMPTSP tanggal 25 Januari 2023 oleh pihak MSP.

(Ib Metro Reportase)