Masohi,Metro Reortase,com 28 Juli 2025 — Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Maluku Tengah, Ir. Usman Rahwarin, mengungkap dugaan penyalahgunaan anggaran oleh oknum pejabat di lingkungan dinas tersebut. Salah satu yang disorot adalah Rakip Saumbawa, yang kini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Maluku Tengah.
Menurut Usman, dugaan praktik korupsi ini menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp2 miliar. Dugaan ini mencakup manipulasi laporan keuangan, perjalanan dinas fiktif, serta pengulangan program yang seharusnya sudah dikerjakan oleh pemerintah provinsi.
“Laporan pertama saya sampaikan sejak Februari 2025, jauh sebelum laporan-laporan lain muncul. Isinya terkait perjalanan dinas fiktif, tanda tangan yang dimanipulasi, dan pengeluaran-pengeluaran tanpa pertanggungjawaban,” ujarnya kepada awak media.
Rincian Dugaan Penyelewengan
Usman menyebut terdapat sejumlah praktik yang menurutnya merupakan bentuk penyimpangan anggaran, antara lain:
Perjalanan dinas fiktif dengan nilai lebih dari Rp100 juta.
Pengeluaran tidak sah sebesar Rp188 juta.
Kegiatan monitoring dan konsultasi yang seolah-olah belum pernah dilakukan, padahal telah dilaksanakan oleh pemerintah provinsi.
Ia juga mengklaim memiliki bukti kuat dan saksi atas dugaan aliran dana mencurigakan, seperti penerimaan uang senilai Rp3 juta di Jakarta dan Rp10 juta di bandara. Dana tersebut, menurutnya, digunakan untuk menutupi dan memperlancar praktik manipulatif.
“Saya punya bukti dan saksi. Ini bukan cuma soal kerugian negara. Saya pribadi pun dirugikan, kerugian saya bisa mencapai Rp400 juta. Tapi saya tidak ingin ganti rugi—saya ingin kasus ini diproses secara hukum,” tegasnya.
Somasi dan Harapan Penegakan Hukum
Usman mengatakan, dugaan korupsi ini telah berlangsung sejak 2015 dan terjadi secara berulang selama bertahun-tahun. Ia juga telah mengajukan somasi hukum terhadap pihak yang diduga sebagai pelaku utama—yakni mantan bawahannya yang kini masih menjabat di lingkungan Pemkab Malteng.
“Kegiatan seperti pengawasan dan identifikasi lahan yang sebenarnya sudah dilakukan oleh provinsi, justru diulang oleh kabupaten seolah belum dilakukan, hanya untuk mencairkan anggaran. Total penyalahgunaan bisa mencapai Rp2 miliar,” ungkapnya.
Ia pun menyayangkan lambannya proses penanganan kasus ini, meskipun beberapa saksi telah mulai diperiksa oleh aparat penegak hukum.
“Yang melaporkan memang saya, tapi seharusnya kasus ini dibuka bukan karena saya pribadi. Ini soal tanggung jawab terhadap uang rakyat,” tutupnya.
ongenleano