Ambon,- Metro reportase,- Sudah 2,5 tahun kursi partai Gerindra daerah pemilihan kota Ambon kosong di DPRD Provinsi Maluku.

Pengisian kursi anggota parlemen terpilih pada Pileg 2019 dapil Kota Ambon penuh liku belum ada titik terang.

Komisi I DPRD dan KPU Maluku sepakat menunggu putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA) RI.

Ini terungkap setelah Komisi I dan KPU Maluku rapat bersama merespon surat masuk dari calon terpilih anggota DPRD Maluku periode 2019-2024, Robby Gaspersz, Jumat (4/3/2022).

Surat masuk dari Pak Gaspersz kami respon karena kewenangan ada di KPU Maluku. KPU tetap berpedoman pada mekanisme yang berlaku,” kata Ketua Komisi I DPRD Maluku Amir Rumra, Jumat

(Ongen metro reportase)