Depok,- Metro Reportase.Com,-Masih sangat minimnya pengetahuan warga maupun pelaku usaha properti tentang izin mendirikan bangunan. Yang semestinya memiliki atau mengurus IMB terlebih dahulu sebelum mendirikan bangunan. Seperti yang terjadi di RT02 RW 02 kelurahan Bedahan Sawangan Kota Depok. Sesuai dengan Perda Kota Depok No 2 Tahun 2016 tentang bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan.
Adapun salah satu sanksi yang akan dilakukan bila tidak mengurus IMB akan ada teguran maupun surat peringatan bagi yang tidak memiliki IMB oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kita Depok.
Anjas salah satu pelaku usaha properti RT02 RW 02 Kelurahan Bedahan Sawangan mengatakan ketika dikonfirmasi perihal bangunan miliknya yang di duga tidak ber IMB mengatakan ” selama ini saya hanya mengurus ijin sebatas lingkungan saja RT RW, kalau IMB biasanya konsumen saja yang bagian urus IMB” ujar Anjas (6/4/2023).
Minimnya sosialisasi mengenai IMB oleh Dinas instansi terkait mestinya menjadi perhatian serius agar warga maupun pelaku usaha properti taat aturan perizinan.
Kepala seksi Ekonomi dan pembangunan Kelurahan Bedahan Sahat Sihombing menuturkan, kita dikelurahan hanya ijin wilayah saja, kalau IMB ya itu urusan DPMPTSP, biasanya untuk IMB warga atau developer langsung urus sendiri ke DPMPTSP.
(Ibn/ Yasinta Metro Reportase)