Ambon Metro Reportase,com-Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3.Tidak terkecuali juga pada fasilitas kesehatan seperti,puskesmas dan Rumah Sakit. Menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.56/Menlhk-Setjen/2015, limbah medis dikelola secara khusus untuk mencegah resiko kesehatan. Bahkan limbah seperti limbah infeksisus dan patologis wajib disimpan dengan perlakuan khusus yaitu, disimpan pada tempat penyimpanan dengan suhu 0’Celcius . jika tidak demikian, limbah infeksisus tersebut, hanya dapat disimpan tidak lebih dari 2 (dua) hari dan segera diangkut untuk dikelola lebih lanjut.

Hal ini nyatanya tidak berlaku pada RSUP LEIMENA. Sebagai Satuan Kerja unit/Pelayanan Teknis yang bertanggung jawab pada Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI,RSUP Dr.Johannes Leimena Ambon yang seyogyanya mempunya tugas untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna, pendidikan dan pelarihan, penelitian dan pengembangan secara serasi, terpadu, dan berkesinambungan terkesan lalai dan acuh dengan tanggung jawab lingkungan untul mengelola limbah medis yang dihasilkan.

Situasi darurat melanda RSUP LEIMENA, ketika limbah medis yang dihasilkan meluber keluar dari tempat penampungan sementara (TPS).Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan warga sekitar, yang kwatir akan dampak kesehatan dan lingkungan.Penangung jawab Kesehatan Lingkungan RUSP LEIMENA, Darwin mengungkapkan bahwa, limbah infeksius yang dihasilkan mengalami lonjakan signifikan karena meningkatnya jumlah pasien yang berobat di leimena.Sementara kapasitas TPS limbah B3 yang dimiliki tidak cukup untuk menampung limbah yang dihasilkan.

Disinggung tentang tanggung jawab sebagaimana arahan izin lingkungan yang dimiliki RSUP LEIMENA,Darwin menjwab datar, bagimana ketentuan mau dilaksanakan jika tidak ada anggaran.Jawaban yang miris mengingat sebagai Rumah Sakt rujukan RUSP Leimena harusnya menjadi patron bagi Rumah Sakit lain di Provinsi Maluku.

Dari hasil penelusuran di TPS limbah B3 RUSP Leimena, di temukan bahwa limbah – limbah infeksius yang diletakan di luar TPS telah terjadi sejak bulqn maret 2024.Untuk mengelabui pandangan masyarakat dan aparatur, tumpukan limbah infeksius tersebut kemudian dipagari dengan menggunakan seng. Namun ada hal lain yang diabaikan oleh pihak Rumah Sakit, yaitu tumpukan limbah infeksisus tersebut masih terbuka dan dengan mudah terpapar oleh sinar matahari dan hujan. Dengan demikian limbah infeksius yang mengandung berbagai pathogen dan virus berbahaya itu akan mudah tersekpos oleh vektor penyakit seperti tikus dan lalat yang pada kemudian hari akan mendatangkan penyakit bagi warga dan lingkungan sekitar Rumah Sakit.

Sementara itu, pihak Balai Pengamanan dan Penegak hukum (Gakkum)Lingkungan Hidup dan Kehutanan wilayah Maluku Papua ketika dihubungi tidak memberi tanggapan dan menyerahkan penangganya kepada Dinas Lingkugan Hidup Provinsi Maluku.

Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku, sampai berita ini diturunkan tidak dapat di konfirmasi karena baik kepala Dinas hingga pejabat yang membawahi pengelolaan limbah B3 sedang berada di luar daerah.

Krisis limbah medis RSUP Leimena mengungkapkan adanya kelemahan dalam pengelolaan dan penegakan regulasi. Tindakan segera diperluka untul mencegah dampak yang lebih buruk bagi kesehatan dan lingkungan.Pemerintah daerah didesak untuk melakukan inpeksi dan memastikan kepatuhan pada peraturan yang ada. Warga berharap situasi ini segera di atasi demi keselamatan dan kesehatan lingkungan sekitar.

tim metro