Ambon,Maluku Metro Reportase— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI resmi menetapkan Desa Negeri Lama, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, sebagai kandidat Penilaian Desa Antikorupsi Tahun 2025. Penetapan yang berlangsung Kamis (20/11/25) itu disambut komitmen Pemerintah Kota Ambon untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bebas korupsi.

Penetapan ini dihadiri Kepala Inspektorat Provinsi Maluku Jasmono, jajaran OPD Pemkot Ambon, Pemerintah Desa Negeri Lama, tokoh masyarakat serta pimpinan majelis. Wali Kota Ambon diwakili Penjabat Sekretaris Kota Ambon, Robby Sapulette.

Sapulette menegaskan, program Penilaian Desa Antikorupsi bukan seremonial, tetapi agenda nasional untuk membangun pemerintahan bersih mulai dari akar pemerintahan.

“Desa adalah garda terdepan pelayanan publik. Karena itu, tata kelola desa harus transparan, akuntabel, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, Negeri Lama telah menunjukkan langkah progresif melalui pembenahan administrasi, transparansi anggaran, pemanfaatan teknologi informasi, serta keberhasilan melibatkan masyarakat dalam pengawasan pembangunan.

“Atas kerja keras tersebut, kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Desa Negeri Lama dan seluruh masyarakat,” kata Sapulette.
Ia menambahkan, keikutsertaan Negeri Lama bukan semata karena penilaian KPK, tetapi wujud tekad membangun desa berintegritas.

Pemkot Ambon dikatakannya akan terus mendukung reformasi birokrasi desa melalui digitalisasi layanan publik, penguatan sistem pengawasan, dan peningkatan kapasitas aparatur.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Provinsi Maluku Jasmono menyatakan Negeri Lama memiliki modal sosial kuat untuk menjadi desa percontohan antikorupsi.

“Selain kekayaan budaya dan sejarah yang panjang, Negeri Lama menunjukkan komitmen membangun tata kelola pemerintahan yang bebas dari praktik korupsi,” ujarnya.

Ia menegaskan pentingnya penerapan nilai-nilai pela gandong sebagai fondasi sosial yang memperkuat integritas pelayanan publik.

“Nilai-nilai pela gandong mengajarkan kita hidup rukun, saling menjaga, dan menguatkan. Ini modal besar membangun pemerintahan transparan dan akuntabel,” jelasnya.

Jasmono juga menjabarkan lima tujuan utama Program Desa Antikorupsi sebagai indikator penilaian:

  1. Memperkuat integritas aparatur dan masyarakat desa.
  2. Mewujudkan tata kelola dana desa yang transparan dan akuntabel.
  3. Meningkatkan pelayanan publik bebas pungli.
  4. Menghidupkan nilai-nilai kearifan lokal sebagai budaya antikorupsi.
  5. Melibatkan masyarakat sebagai pengawas dan pelopor pembangunan.

Ia mengingatkan bahwa praktik pungutan liar dan penyalahgunaan dana desa masih kerap terjadi di berbagai daerah sehingga penilaian ini menjadi momentum mendorong desa-desa di Maluku lebih bersih dan transparan.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Maluku, kami memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Ambon dan masyarakat Negeri Lama atas dukungan selama ini,” terangnya.

Jasmono menutup dengan imbauan agar capaian ini tidak membuat desa berpuas diri.

“Kita tidak boleh berhenti bekerja. Status kandidat bukan akhir, tetapi awal dari komitmen panjang mewujudkan pemerintahan desa yang bersih,” tutupnya.

Ongen Metro Reportase