Jakarta, Metro Reportase,- Mafia Tanah merupakan penjahat yang menggunakan tanah sebagai objek kejahatan. Beragam

modus kejahatan digunakan untuk melancarkan aksinya. Perang terhadap praktik kejahatan
dalam bidang pertanahan terus dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Presiden Joko Widodo pada 15 Juni 2022 lalu menunjuk
Marsekal TNI Purn. Hadi Tjahjanto mantan Panglima TNI sebagai Menteri ATR/ Kepala BPN,
karena Marsekal Hadi memiliki pengalaman lapangan untuk melihat langsung dan
menyelesaikan persoalan yang ada dengan berbagai persoalan masalah-masalah
Konflik
Agraria termasuk pemberantasan mafia tanah yang meresahkan rakyat Indonesia.

Gebrakan semangat pemberantasan mafia tanah awal kepemimpinan Menteri ATR/BPN di
bawah komando Jenderal Hadi Tjahjanto perlu diapresiasi khalayak umum, termasuk DPP
KNPI yang concern dalam pengawalan dan advokasi masyarakat korban mafia tanah.

Komando Jenderal Hadi Tjahjanto sangat jelas berikan “spirit de corps” kepada seluruh
pegawai Kementerian ATR/BPN dengan “uniform” khas militer dengan tidak tanggung-tanggung
berikan tongkat komando dan tanda kepangkatan pada uniform pegawai ATR/BPN. Tentunya
Jenderal Hadi Tjahjanto memiliki tujuan khusus agar pada seluruh pegawai ATR/BPN di seluruh
Indonesia memiliki semangat militansi, loyalitas dan keberanian dalam pemberantasan mafia tanah
tentunya memiliki etos kerja melayani rakyat Indonesia sebagai abdi negara.

Satu dari banyak korban kriminalisasi rakyat pemilik tanah ulayat adalah yang baru-baru ini
terjadi di Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat, dimana keberadaan Mafia
Hukum dan Mafia Tanah sangat amat terasa keberadaannya.

Bila Mafia Minyak Goreng dan
Mafia Hukum sudah duduk Bersama, maka kriminalisasi rakyat pemilik tanah ulayat akan
sangat mudah dan membuat keadilan semakin jauh dari pandangan mata.

Atas keadaan tersebut, kami meminta Perlindungan hukum kepada Presiden selaku
Kepala Negara terhadap kriminalisasi yang dilakukan Mafia Tanah dan Mafia Hukum yang
didukung penuh para Mafia Minyak Goreng, terhadap Masyarakat Ulayat, dan Pengurus
DPP KNPI yang sedang mendampingi perjuangan masyarakat mendapatkan hak-hak plasma
yang tidak dibayar selama 25 tahun oleh korporasi.

Tim Hukum DPP KNPI sejak November 2020 lalu mengadvokasi masyarakat korban
kriminalisasi Mafia Tanah dan Mafia Hukum di Nagari Muara Kiawai, Kabupaten Pasaman
Barat.

Mereka dilaporkan oleh PT Agrowiratama, bagian dari MUSIM MAS group sejak 1998,
karena berdemonstrasi damai (tanpa merusak fasilitas kebun dan mencuri buah) dan menutup
jalan perkebunan sampai hak plasma mereka di bayarkan. Mereka dituduh secara tidak sah
menduduki Perkebunan kelapa sawit yang tumbuh diatas tanah ulayat yang tidak pernah
mereka lepas haknya,

Perusahaan kelapa sawit PT Agrowiratama yang membeli tanah
milik rakyat itu dari hasil penggelapan tanah ulayat yang dilakukan oleh PT Mutiara Agam yang
menjual tanah ulayat tanpa adanya pelepasan hak dari pemilik tanah ulayat sesuai peraturan
yang berlaku. Mafia Hukum juga berhasil membuat POLISI, KEJAKSAAN dan HAKIM kompak
memenjarakan para rakyat jelata

9 bulan penjara berdasarkan dokumen penggelapan tanah
ulayat dan IUP sah tapi rasa odong-odong. Bahkan PROPAM POLRI atas pengaduan kami
pada kasus ini, tidak menemukan kejanggalan atas dijadikannya rakyat menjadi Tersangka
tanpa panggilan interview dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan, serta alat bukti
dokumen alas hak tanah yang tidak sah dihadapan hukum Agraria.

Untuk itu, selain meminta Perlindungan hukum kepada Presiden selaku Kepala Negara
terhadap kriminalisasi rakyat jelata yang dilakukan Mafia Tanah dan Mafia Hukum yang
didukung penuh para Mafia Minyak Goreng, kami menyampaikan 5 hal berikut:
1. Kami mendukung penuh genderang perang yang ditabuh oleh Presiden Joko Widodo pada
pemberantasan Mafia Tanah, dengan menunjuk Jenderal TNI (Purn.) Dr. (H.C.)
Hadi Tjahjanto, S.I.P (Jenderal Hadi) sebagai “Panglima” khusus, untuk perang melawan
Mafia Tanah dan Mafia Hukum.

DPP KNPI mendukung penuh program Jenderal Hadi yang
memberikan tongkat komando dan baret kepada setiap para KaKanwil dan Kakantah BPN,
sebagai simbolis PERANG terhadap Mafia Tanah. DPP KNPI siap menggerakkan Pemuda
Indonesia untuk membantu Jenderal Hadi dalam memerangi Mafia Tanah diseluruh
pelosok negeri, melalu DPD KNPI Tingkat Kabupaten/Kota diseluruh Indonesia, dengan
Satgas JUBIR GANYANG MAFIA TANAH.

2. Kami meminta Jenderal Hadi Tjahjanto untuk menentukan Medan Pertempuran Utama
ATR/BPN berperang melawan mafia tanah, di Kabupaten Pasaman Barat.

Mafia Tanah
dan Mafia Minyak Goreng mengkapitalisasi Hutan Lindung dan dalih pengelolaan HGU
kelapa sawit dalam perampasan hak-hak rakyat lokal di Seluruh Indonesia dengan
mengkriminalisasi pemilik tanah ulayat melalui dokumen-dokumen penggelapan tanah oleh
korporasi.

Oleh karena itu, mohoh agar di cek semua alas hak HGU kelapa sawit di seluruh
Indonesia, serta yang beroperasi di Hutan Lindung, Pak Jenderal! Sudah menjadi rahasia
umum bahwa uang haram hasil panen kelapa sawit di Hutan Lindung yang tidak
dicatat sebagai pendapatan pada pembukuan korporasi, dijadikan dana/alat penting
oleh Mafia Hukum dan Mafia Minyak Goreng untuk mengkriminalisasi rakyat,
berkomplotan dengan oknum aparatur negara.

3. Kami meminta kebaikan hati dan ketegasan kepada Bapak Presiden Joko Widodo dan
Kapolri serta Jaksa Agung agar mengevaluasi seluruh kasus-kasus konflik ulayat antara
korporasi dengan rakyat jelata. Terutama agar segera memeriksa aparaturnya di
Kabupaten Pasaman Barat, mengapa dokumen odong-odong, yang bahkan merupakan
alat bukti adanya penggelapan/perampokan tanah ulayat oleh Mafia Tanah, dapat
diterima dan dijadikan alat bukti untuk melaporkan pemilik tanah ulayat dengan tuduhan
mereka bukan orang yang sah menduduki lahan perkebunan (UU Perkebunan 39 Pasal
107a jo 55a). Hanya Mafia Hukum yang dapat mengatur agar alat bukti penggelapan tanah
ulayat diterima dan dijadikan alat bukti untuk menuntut 1 (satu) tahun penjara dan
kemudian diputus 9 (sembilan) bulan penjara.

4. Kami meminta kepada Presiden Joko Widodo selaku Kepala Negara untuk suatu
perlindungan hukum, agar 4 orang rakyat jelata terpidana di Pasaman Barat tersebut
diberikan penundaan eksekusi penjara sampai adanya putusan Peninjauan Kembali (PK)
karena para korban kriminalisasi sedang mengajukan PK sebagai bentuh kepatuhan
kepada hukum walau dalam kondisi korban oknum Mafia Hukum sekalipun. Paling tidak,
rencana-rencana hajatan/acara masyarakat tidak terganggu sampai adanya putusan PK
karena salah satu terpidana, Buyung Acik (60 tahun) adalah Imam dari 4 Kaum Datuk
(Ninik Mamak) yang harus ada di masyarakat untuk acara-acara adat seperti pernikahan,
pengajian, khitanan, doa, dan lainnya.

5. Kami meminta Senior kami di KNPI yang menjabat Menteri Pertanian, Abangda Prof. Dr.
H. Syahrul Yasin Limpo, SH., M.Si., MH, untuk mengevaluasi dan mencabut IUP-IUP
odong-odong di seluruh Indonesia terutama di wilayah Pasaman Barat, karena ada IUP
diterbitkan Bupati Pasaman Barat dengan menggunakan Izin Lokasi yang sudah mati 7
tahun, dan tetap beroperasi tahunan tanpa HGU setelah IUP dikeluarkan.

IUP PT Agrowiratama yang diterbitkan menggunakan Izin Lokasi yang sudah mati 7 tahun
tersebut, dan belum mempunyai Hak Guna Usaha untuk kebun di Nagari Muara Kiawai
saat melaporkan polisi, diatur dan dimenangkan Mafia Hukum dan Mafia Minyak Goreng
untuk mengkriminalisasi rakyat jelata pemilik tanah ulayat.

Menyedihkan!
Demikian seruan dukungan sekaligus permintaan kami kepada Presiden Jokowi sebagai
Kepala Negara. Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama, SH telah memerintahkan Tim Hukum
DPP KNPI agar tetap mengadvokasi para Terpidana dan memperjuangkan hak-hak
keperdataan para Terpidana beserta Ninik Mamak Cucu dan Kemenakan pemilik tanah ulayat,
sampai seluruh upaya hukum pidana selesai dan tanah ulayat masyarakat kembali ke
pangukuan mereka kembali dari korporasi, walaupun Mafia Hukum dan Mafia Minyak Goreng
adalah lawannya.
Hanya satu kata: LAWAN!

Mohon doanya dari seluruh Pemuda Indonesia dan semoga Kepala Negara mengabulkan
permohonan perlindungan hukum atas kriminalisasi ini. Terima kasih.

Jakarta, 2 Agustus 2022.
MERDEKA!
Tertanda,
Tim Hukum DPP KNPI
Sinergi of Harmony

(*/ Mahdi Metro Reportase)