Depok,metro Reportase.com,-

Depok 11 Juni 2025 – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PENJARA, Tompay, mengungkapkan dugaan kecurangan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Kota Depok. Dalam konferensi pers hari ini, Tompay menegaskan bahwa praktik ini bertentangan dengan prinsip keadilan dan hak konstitusional warga negara atas pendidikan yang dijamin dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Pasal 31 UUD 1945 hasil amandemen menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Negara wajib menyelenggarakan sistem pendidikan nasional yang berkualitas dan membiayai pendidikan dasar. Selain itu, pemerintah harus mengalokasikan anggaran pendidikan minimal 20% dari APBN dan APBD.

“Namun, kenyataannya di Depok, banyak siswa tidak mendapatkan kursi karena sistem yang tidak transparan. Ini jelas melanggar konstitusi,” tegas Tompay.

LSM PENJARA menemukan sejumlah indikasi pelanggaran, antara lain kuota kursi SMA negeri di Depok yang diduga sudah terisi sebelum proses seleksi berakhir, termasuk melalui jalur zonasi, prestasi, dan afirmasi untuk kebutuhan khusus atau korban bencana. Selain itu, ketimpangan antara jumlah penduduk yang padat dengan ketersediaan SMA negeri yang terbatas menciptakan persaingan tidak sehat. Diduga juga ada oknum yang memanipulasi sistem untuk kepentingan tertentu.

Tompay menyatakan bahwa LSM PENJARA telah mengumpulkan bukti-bukti kecurangan dan akan menggelar aksi demonstrasi di Depok pada Senin besok. Tuntutan mereka meliputi audit independen oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kantor Cabang Dinas (KCD) ll, penegakan hukum terhadap oknum yang terlibat sesuai UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta perbaikan sistem SPMB agar lebih transparan dan adil sesuai amanat UUD 1945.

“Kami mendesak Bapak Dede Mulyadi selaku pihak berwenang untuk segera meninjau ulang seluruh proses SPMB di Depok. Jika tidak ada tindakan, kami akan melanjutkan laporan ke Ombudsman dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tegas Tompay.

Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pendidikan Jawa Barat belum memberikan pernyataan resmi. Masyarakat pun menantikan langkah tegas untuk memastikan hak pendidikan anak-anak Depok terpenuhi secara adil dan tanpa diskriminasi.

Team Redaksi Metro Reportase