Ambon metro reportase, com-Sekelompok masa Gerak Bersama Perempuan Maluku mendatangi Kantor DPRD Maluku, menuntut DPRD Maluku menindak tegas pelaku ASN Pemda Maluku yang melakukan kekerasan terhadap Perempuan.

Kedatangan masa perempuan di kantor DPRD Maluku itu dengan Membawa Spanduk, dengan slogan Stop Kekerasan Seksual dilingkungan ASN Lawan.!

Pasalnya, ASN tersebut merupakan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku, yang merupakan pelaku pelecean seksual terhadap salah satu ASN perempuan pada lingkup Dinas Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku.

Salah satu perwakilan Perempuan, Pemerhati Perempuan Katolik Maluku, Saswati Pateka dalam tuntutan tertulisnya yang dibacakan di depan para Anggota Dewan DPRD Maluku, menyatakan bahwa Kekerasan Seksual yang dialami oleh Korban, yang adalah ASN pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku yang mana Terduga Pelakunya justru atasan langsung (Kepala Dinas) yang semestinya menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta menjaga marwah dinas, namun justru melecehkan dan menghina amanah ini.

“Situasi ini adalah kondisi yang tidak saja memprihatinkan namun juga darurat untuk sesegara ditangani karena mengacu pada Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara No.10 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual,maka kami Gerak Bersama Perempuan Maluku menuntut Pimpinan Aparat Sipil Negara (ASN) Provinsi Maluku.” ucapnya. Senin 18/07/23.

Dirinya mengatakan, segera meng-non aktifkan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku dan melepaskan yang bersangkutan dari jabatannya saat ini pula melakukan tindakan disipliner lainnya yang diperlukan.

Hal ini lanjutnya, sebagai langkah prioritas memutus mata rantai kekerasan seksual, Bapak Gubernur dan Bapak Sekda Maluku agar segera mempertimbangkan rekam jejak kejahatan seksual yang dimiliki oleh yang bersangkutan untuk tidak lagi memberikan jabatan kepada yang bersangkutan.

“Ini sekaligus menjadi upaya pemulihan dari korban-korban baik yang telah dengan kekuatannya berani berbicara dan/atau mengungkapkan pengalaman kekerasan seksual yang dialami sehingga kejahatan oknum Kepala Dinas itu terungkap, maupun korban-korban yang tidak sempat untuk berani berbicara dan/atau mengungkapkan pengalaman kekerasan seksual yang dialami dan memendam trauma dalam hidupnya.” ungkap Saswati.

Tak hanya itu tambahnya, ini juga menjadi upaya perlindungan dan pemulihan bagi korban serta memastikan ruang aman bagi korban-korban lainnya dalam membuka ruang yang luas bagi korban untuk melakukan upaya hukum sebagaimana yang menjadi haknya, ini sekaligus juga akan menjadi bentuk pemulihan bagi korban dan efek jera bagi pelaku

“Segera mengambil langkah yang tepat dan strategisuntuk mengembalikan marwah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku sebagai lembaga yang layak menjadi rumah yang nyaman bagi Perempuan dan Anak Maluku korban kekerasan.” tandas Saswati.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur G Watubun mengatakan, kita sebentara menanti proses pembahasan laporan penanggunjawaban Gubernur Maluku tahun 2022.

“Jadi untuk itu DPRD Maluku bersitegas bahwa menolak dengan tegas kehadiran Kepala Dinas Pemerdayaan Perempuan dan Anak Provinsi Maluku yang merupakan pelaku tindakan pelecehan seksual dalam rapat bersama mulai dari hari ini hingga rapat-rapat kedepannya.” tegas Benhur

Itu artinya kata Benhur, bahwa kami desak untuk segera menolak yang bersangkutan ada di lingkup DPRD Maluku untuk rapat bersama.

“DPRD Maluku hari ini juga akan menyurati Gubernur Maluku dan Polda Maluku untuk mempertegas sikap dukungan DPRD Maluku terhadap pernyataan sikap yang telah di sampaikan oleh gerak bersama perempuan Maluku.” ucapnya

Benhur katakan, apa yang telah di sampaikan tadi maka kami Anggota DPRD Maluku mengatakan bahwa tuntutan yang telah di sampaikan tadi sudah cukup jelas.

“Untuk itu sebagai DPRD Maluku kami akan melanjutkan seluruh proses yang telah di sampaikan tadi dan proses yang telah di sampaikan ini kepada semua pihak yang telah disebutkan tadi berikut sebagai penanggunjawaban dan moral pada Rakyat Maluku atas kejahatan seksual yang terjadi di lingkungan ASN Provinsi Maluku.” pungkas Ketua DPRD Maluku, Benhur G Watubun.

ongen leano