Kejati Maluku Dalami Dugaan Korupsi Rp1,1 Miliar yang Seret Nama Sekda Malteng

Ambon,Metro Reportase,com-29 Juli 2025
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terus mendalami laporan dugaan korupsi senilai Rp1,1 miliar yang dilayangkan oleh mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Maluku Tengah, Usman Rahawarin. Laporan ini menyeret nama Rakib Sahubawa, mantan Kepala Bappeda Malteng yang kini menjabat sebagai Sekretaris Daerah.

Laporan resmi telah diterima Kejati Maluku sejak Februari 2025. Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, membenarkan bahwa proses verifikasi dan penelusuran unsur pidana masih berlangsung.

“Proses ini masih berjalan. Kami sedang mengumpulkan data dan menelusuri apakah ada unsur pidana dalam laporan tersebut,” ujar Ardy kepada wartawan, Selasa (29/7), di Kantor Kejati Maluku, Ambon.

Menurutnya, seluruh dugaan peristiwa terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, khususnya di Dinas Nakertrans dan Bappeda. Pemeriksaan dokumen dan klarifikasi data saat ini sedang dilakukan oleh tim penyidik.

“Teman-teman penyidik tidak boleh bekerja berdasarkan asumsi atau verifikasi pribadi. Kami hanya akan bekerja berdasarkan data dan fakta hukum yang sah,” tegas Ardy.

Ardy menambahkan, penyidik saat ini fokus pada pencocokan antara data pelapor dan bukti lapangan. Jika ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup, maka perkara akan ditingkatkan ke tahap penyidikan resmi.

“Kalau sudah cukup dua alat bukti, kami akan naikkan statusnya. Untuk saat ini masih dalam tahap telaah dan verifikasi,” tambahnya.

Rincian Dugaan Penyimpangan

Sebelumnya, Usman Rahawarin membeberkan sejumlah dugaan penyimpangan dana publik yang menurutnya terjadi sejak Rakib Sahubawa menjabat sebagai Kepala Bappeda Malteng pada 2012. Ia memperkirakan total kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar, termasuk utang pribadi sebesar Rp301 juta yang belum dikembalikan.

“Total kerugian negara termasuk perjalanan dinas fiktif, kegiatan lahan Kawasan Transmigrasi Mandiri (KTM), dan pemakaian kendaraan. Ada sekitar Rp301 juta yang mencatut nama saya secara langsung,” ungkap Usman saat dikonfirmasi di kediamannya.

Ia menyebut terdapat 16 kali perjalanan dinas fiktif atas namanya, beberapa di antaranya juga mencatut nama staf lain, seperti Fikri Usman. Selain itu, terdapat pengeluaran tanpa pertanggungjawaban, seperti pengadaan kendaraan roda empat senilai Rp25 juta dan belanja kegiatan tapal batas senilai lebih dari Rp129 juta.

Tak hanya itu, Usman juga menuding Rakib melakukan pinjaman pribadi sebesar Rp98 juta yang belum dikembalikan hingga kini.

“Bukan hanya hak-hak saya yang tidak dibayarkan, beliau juga meminjam uang pribadi saya. Saya punya bukti transfer dan kuitansi,” katanya.

Dugaan Pelanggaran Lain

Laporan ini juga menyebut dugaan pelanggaran lainnya, antara lain markup anggaran pemeliharaan kantor sebesar Rp312 juta, perjalanan dinas fiktif (SPPD), serta dugaan gratifikasi senilai Rp1 miliar dari almarhum mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Ir. Yosman Pabisa.

“Ada dugaan gratifikasi Rp1 miliar dari almarhum Kadis PU. Ini bukan tuduhan tanpa dasar, saya punya data pendukung,” tegas Usman.

Hingga berita ini diterbitkan, Sekretaris Daerah Maluku Tengah Dr. Rakib Sahubawa belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Kejati Maluku memastikan bahwa proses hukum akan berjalan secara transparan dan tanpa intervensi.

Ongenleano