Ambon Metro Reportase.com,- Evan Alfons selama ini melakukan berita bohong mengelabui publik soal lahan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Haulussy, yang mengatakan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku salah bayar ganti rugi lahan tersebut, padahal Pemerintah sudah benar dalam melakukan transaksi pembayaran Johanis Tisera sebagai pemilih secara sah secara hukum.
Pernyataan ini disampaikan, Raja Negeri Urimessing, Johanis Tisera kepada wartawan di kediaman Karang Panjang Ambon Selasa (16/11) saat pihaknya bersedia memberikan keterangan soal lahan RSUD dr Haulussy, kini dikomentari Evan Alfons dengan dalil tidak benar secara hukum.
Menurut Tisera, Evan Alfons sengaja memberikan stekmen di publik lewat media massa seakan dia adalah pemilik Lahan RSUD kenyataan dalam beberapa gugatan selalu kalah hal ini menandakan Evan Alfons, sengaja buat berita hoax pada masyarakat untuk itu perlu di proses secara hukum agar publik lebih tahu kebenaran dan siapa sebenarnya punya hak.
Lebih lanjut Tisera katakan, lahan di RSUD yang pernah gugat Pemerintah Provinsi Maluku dan Keluarga Tisera adalah Keluarga Wass, dan Negeri Amahusu intervensi, segitu juga Yakobis.A.Alfons intervensi orang tua Evan Alfons dan hasil Keputusan Pengadilan Negeri Ambon,hasilnya adalah NO, sedangkan Keputusan Pengadilan Tinggi Tisera menang mutlak, dan Keputusan Mahkamah Agung (MA), Tisera menang mutlak bahkan banding, kasasi, Pemerintah Provinsi Maluku tidak melakukan banding tapi melakukan kasasi, Pemda Provinsi Maluku juga kalah dan Putusan MA, yang PK hanyalah Negeri Amahusu jadi Alfons, Pemda Provinsi Maluku, Wass harus tunduk pada keputusan MA.Dan Amahusu PK pun Amahusu harus tunduk pada putusan MA dan yang melakukan PK adalah lembaga Seniri Negeri Amahusu (LMD Amahusu) yang PK malah kalah.
“Keluarga Tisera soal Lahan RSUD, Pemerintah Provinsi Maluku mau melakukan pembayaran ganti rugi, Evan Alfons gugat Pemda Provinsi Maluku tanpa gugat Keluarga Tisera, dan Evan Alfons gugat Pemda Provinsi Maluku Keputusan (PN,PT dan MA) Evan Alfons kalah karena Pemda Provinsi Maluku memakai bukti-bukti dari Keluarga Tisera jadi kalau bilang salah bayar, salah bayar dimana, dan kita inikan negara hukum dan kita harus tunduk pada hukum,” jelas J Tisera.
Lebih lanjut kata
Tisera, Evan Alfons harus tunduk pada putusan hukum jangan buat berita hoaks dan Evan Alfons pernah lapor kepada DPRD Provinsi Maluku mengatakan bahwa dia adalah pemilik lahan RSUD dr Haulussy tapi dia tidak bisa mengatakan bahwa dia pernah gugat Pemda Provinsi Maluku dan dia kalah berarti dia hanya melakukan berita bohong dan mestinya diproses secara hukum karena negara ini negara hukum harus taat kepada hukum “tuturnya.
Ongenleano