Laporan warga mengenai kondisi jalan berlubang di kawasan Asrama Cilodong, Depok, yang diabaikan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok akhirnya mendapat tanggapan. Kepala Dinas PUPR Kota Depok, Citra, menyatakan bahwa jalan tersebut merupakan wilayah kewenangan Kabupaten Bogor berdasarkan ketentuan pembagian administrasi pemerintahan.
“Ini sudah kita laporkan ke Kabupaten Bogor karena itu wilayah Kabupaten Bogor. Kami sudah bersurat juga,” ujar Citra melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (25/4).
Kondisi jalan yang rusak ini dinilai melanggar hak warga atas infrastruktur yang layak, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin serta memperoleh pelayanan dasar. Selain itu, UU No. 38/2004 tentang Jalan mewajibkan pemerintah daerah menjaga kelayakan jalan sebagai prasarana transportasi.
Keluhan warga terus mengemuka karena jalan rusak tersebut tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga membahayakan keselamatan pengendara. Lebih lagi, jalan ini merupakan akses vital menuju Markas Divisi Infanteri 1 Kostrad Cilodong, yang berkaitan dengan operasional alutsista (alat utama sistem senjata) TNI.
Dinas PUPR Kota Depok mengklaim telah mengirim surat resmi ke Pemkab Bogor sebagai bentuk koordinasi, sesuai Peraturan Bersama Menteri PUPR dan Mendagri No. 3/2021 tentang Penanganan Jalan Rusak Antarwilayah. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi atau tindak lanjut dari pihak Kabupaten Bogor.
Masyarakat mendesak kedua pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret, mengingat kelalaian perbaikan jalan dapat berpotensi melanggar asas kepastian hukum dan pelayanan publik sebagaimana diatur dalam UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik.
(Deynni/Metro Reportase)