PALEMBANG, – Metro reportase.Com,-Ketua GNPK-RI Kota Palembang Syefri Yudha Putra mengirimkan surat resmi ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, terkait pelaporan atas Praktek Mafia tanah yang diduga bekerjasama dengan Oknum Pegawai BPN Kota Palembang, Senin (03/10/2022).

Dalam keterangannya saat diwawancarai Ketua GNPK-RI Kota Palembang (Yudha Loobay) menjelaskan, hari ini kami GNPK-RI kota Palembang mengeluarkan surat secara resmi dengan nomor surat : 002/055.PLB/GNPK-RI/X/2022 dan Barang bukti yang kita miliki guna meminta Kepada kepala Kajaksaan Tinggi sumatera Selatan cq Satgas Mafia Tanah untuk menangkap dan memberantas Mafia Tanah yang terjadi di Sumatera Selatan Khususnya Kota Palembang.

“Pelaporan ini sendiri merupakan permasalahan atas lahan milik Hj.Fatimah yang sudah Memiliki SHM dan dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Palembang, yang sudah Berkekuatan Hukum tetap, namun muncul kembali SHM baru yang di keluarkan oleh BPN Kota Palembang dengan Nomor:3170/BPN/2016 atas Nama:A.Basit Nawawi,” ungkap Yudha.

Yudha menambahkan sesuai dengan surat Kita Hari ini GNPK-RI Kota Palembang Meminta kepada Kepala Kajaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) untuk melakukan investigasi Kantor BPN Kota Palembang guna menangkap oknum Pegawai BPN Kota Palembang yang diduga bekerjasama dengan Mafia Tanah tersebut.

“Sehingga bisa muncul SHM baru diatas tanah Hj.Fatimah tak tanggung-tanggung ada 7 SHM yang muncul di atas tanah milik HJ. Fatimah tersebut, kita sudah Beberapa kali mendatangi kantor BPN kota Palembang untuk mempertanyakan terkait terbitnya sertifikat tersebut namun Kakan dan Kasi Sengketanya tidak pernah bisa di temui,” pungkasnya.

Sementara itu saat kami mencoba untuk konfirmasi mengenai permasalahan tersebut melalui pesan singkat Whatsapp kepada Moch Radyan selaku Kasi Penkum Kejati Sumsel tidak ada jawaban.

(M.Tahan)