Ambon Maluku Lensa Publik,com-5 november2025.
Ditengah polemik berkurangnya dana transfer ke daerah khususnya pada Pemda Kabupaten/Kota di Indonesia Tahun 2026, rupanya tidak dirasakan oleh BUMD Perumda Minum Tirta Yapono milik Pemerintah Kota Ambon. Ya, memang benar memantau situasi OPD – OPD teknis dalam internal Pemkot yang hari ini kebagian “jatah” anggaran T.A 2026, mereka semua murung dan patah semangat bagaimana tidak berkurangnya transfer dana pusat ke daerah khususnya ke Pemkot Ambon sebesar 160 Milyar, tentu saja meluluhlantahkan semua program kegiatan yg seharusnya berjalan pada OPD – OPD internal Pemkot Ambon.
Namun jika dinas – dinas besar hanya mendapat jatah anggaran murni 600 juta rupiah maka lain halnya dengan BUMD Perumda Air Minum Tirta Yapono Kota Ambon yang akan mendapat kucuran dana segar atau Penyertaan Modal sebesar 2.2 Milyar Rupiah di penghujung tahun 2025 ini.
Dalam rapat uji publik terhadap Ranperda Penyertaan Modal Perumda Tirta Yapono yang digelar 29 Oktober 2025 di ruang rapat DPRD Kota Ambon disebutkan bahwa besaran penyertaan modal yg akan diberikan kepada BUMD tersebut sebesar 2.2 milyar rupiah, lebih lanjut disebutkan dalam draft pasal 5 dan pasal 7 rupanya besaran anggaran tersebut diperuntukan untukembayar sejumlah proyek pengembangan yg telah berjalan selama T.A 2025 ini. Bahkan Perumda Tirta Yapono sendiri terkesan “memaksa” dalam pasal 7 bahwa pelaksanaan pencairan tersebut akan dilaksanakan paling lambat dalam waktu 2 bulan setelah Ranperda tersebut disetujui.
Bahkan ada selintingan bahwa jika uang tersebut tidak segera dicairkan maka taruhannya adalah PLT.Dirut Perumda Tirta Yapono bisa saja “digantung” sungguh narasi yg luar biasa profokatif untuk bisa segera mempercepat proses keluarnya uang tersebut.
Hal yang mengundang tanda tanya besar, yaitu BUMD Tirta Yapono baru saja dinobatkan sebagai salah satu BUMD Air Minum yang memiliki predikat sehat sesuai hasil audit BPKP, namun mengapa BUMD yang dinyatakan sehat tersebut masih harus “meminta jatah” dari Pemkot yang notabene sedang berada diujung tanduk dgn sejumlah kewajiban yg belum diselesaikan menjelang akhir tahun 2025 ini, sebutlah TPP pegawai Pemda yang baru dibayar hingga bulan Agustus 2025.
Lebih jauh lagi ternyata penyertaan modal 2.2 Milyar Rupiah
Tersebut justru untuk membayar piutang yang sudah dilaksanakan untuk sejumlah titik yang telah ditetapkan dalam Ranperda tersebut.
Penyertaan modal BUMD sesuai PP 54/2017 dilakukan untuk pendirian, pengembangan, dan peningkatan kinerja BUMD, dengan aset daerah dapat dialihkan sebagai modal. Prosesnya meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban, dan harus ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda). Menurut sejumlah informasi yang berhasil kami himpun, penyertaan modal tersebut telah dibahas secara internal di DPRD Kota Ambon sebanyak 5x dan tanpa melibatkan sejumlah OPD teknis terkait, yang setidaknya mampu memberikan pertimbangan.
apakah sejumlah proyek pengembangan yang tertera dalam pasal 5 Ranperda Penyertaan Modal tersebut benar – benar telah dilaksanakan ? jika benar dilaksanakan jenis proyek apa yang dikerjakan, apakah pengeboran sumber baru ataukah hanya pekerjaan penyambungan pipa dan peremajaan saja ? jika hanya penyambungan pipa dan peremajaan apakah harus menelan biaya sampai dengan 2.2 Milyar Rupiah ? apakah ada perencanaan yang jelas dan dapat dbuktikan ?
TimlensaPublik