DEPOK,- Metro Reportase Com,- Setelah melewati perjalanan panjang pengosongan paksa oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat, tempat tinggal Wanda Hamidah di kawasan Menteng, Jakarta Pusat akhirnya masuk dalam ranah hukum.

“Alhamdulilah, pada hari ini upaya eksekusi dihentikan,” kata Wanda kepada wartawan, Sabtu (15/10).

Menurut Wanda, upaya pengosongan paksa yang dilakukan jajaran Pemkot Jakarta Pusat itu telah dilakukan berminggu-minggu lamanya. Sehingga, pihaknya merasa lelah dengan adanya hal tersebut.

“Sebetulnya upaya pengosongan paksa yang dilakukan paksa oleh Walikota ini kan berjalan sudah berminggu-minggu dan sangat melelahkan kami,” tuturnya.

Selanjutnya, ungkap dia, pihaknya melakukan perlawanan terhadap pemerintah dengan membawa persoalan tersebut ke meja hijau.

“Kami melawan keputusan yang tidak adil dan sepihak ini,” tegas Wanda.

Lebih lanjut, tutur Wanda, pihak kepolisian telah mendatangi rumahnya dan mengambil kesepahaman bahwa rumah itu masih berada dalam status quo.

“Alhamdulilah, upaya paksa pengosongan dihentikan, dan upaya kami atas perlindungan hukum dan hak kami sebagai warga negara telah dipenuhi Bapak Kapolri. Kami mengucapkan terima kasih kami sebesar-besarnya kepada Pak Kapolri Pak Listyo, Pak Kapolda Pak Fadil dan Pak Kapolres Pak Komarudin, dan Kapolsek mMenteng bu ocha yang baru beberapa hari menjabat,” paparnya.

Wanda membeberkan, rumah yang berisi 7 Kartu Keluarga (KK) itu telah masuk dalam proses persidangan di PN Jakarta Pusat dengan status quo.

“Status tempat tinggal kami, tujuh KK ini adalah status quo sambil menunggu proses hukum inkrah terhadap gugatan-gugatan yang sedang kami lakukan baik atas tempat tinggal ini maupun atas kesewenangwengnan Walikota,” tutupnya.

(Yanni Manuhutu Metro reportase)