“Dinas PUPR Depok Terlambat Tangani Longsor, Langgar UU dengan Blokir Akses Media”
Depok – Struktur turap (dinding penahan tanah) di Jalan Raya Krukut, Kelurahan Krukut, Kecamatan Limo, Kota Depok, Jawa Barat, mengalami longsor dan menciptakan rongga besar di pinggir jalan. Insiden ini tidak hanya merusak infrastruktur jalan tetapi juga dikhawatirkan menghambat aliran Sungai Krukut dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Dari pantauan media di lokasi, terlihat bagian pembatas jalan yang longsor itu sangat memperhatinkan. Rongga yang terbuka cukup dalam dan luas, dikhawatirkan bisa mengikis sebagian badan jalan. Material tanah dan beton dari turap yang ambles juga memenuhi sebagian saluran sungai di bawahnya, yang berpotensi menyebabkan pendangkalan dan banjir jika tidak segera ditangani.
Saat warga dan pengguna jalan yang diwawancarai oleh wartawan di lokasi Sabtu (30/08/2025), kemarin, mengeluhkan sikap Pemerintah Kota Depok yang dinilai cuek dan mengabaikan keselamatan publik. Mereka menyayangkan tidak adanya langkah penanganan cepat maupun pemberitahuan rambu peringatan di sekitar lokasi yang rawan.
“Sejak kejadian, tidak ada tindakan nyata dari dinas terkait. Hanya dibiarkan begitu saja. Ini sangat berbahaya, terutama pada malam hari,” ujar salah seorang pengendara yang kerap melintas di jalur tersebut.
Yang lebih memprihatinkan, ketika media melakukan konfirmasi mengenai langkah penanganan insiden ini, bukan klarifikasi yang didapat, melainkan pemblokiran. Citra Indah Yulianty, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok, dilaporkan justru memblokir nomor telepon wartawan yang mencoba melakukan konfirmasi.
Tindakan ini dinilai sebagai upaya untuk menutupi informasi dan menghindari pertanggungjawaban, serta merupakan bentuk pengingkaran terhadap prinsip transparansi penyelenggaraan pemerintahan.
Kelalaian dalam menjaga dan merawat infrastruktur publik, serta tidak adanya penanganan yang cepat, dapat dikategorikan sebagai pengabaian kewajiban oleh pemerintah daerah.
Pasal 28H Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) menyatakan: “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.” Kondisi jalan yang rusak dan membahayakan jelas melanggar hak warga atas lingkungan yang baik dan keselamatan.
Selanjutnya, UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, dalam Pasal 3 menegaskan asas-asas umum pemerintahan yang baik, termasuk asas kepastian hukum, tertib penyelenggaraan negara, keterbukaan, dan kepentingan umum. Tindakan Dinas PUPR yang tidak responsif dan menutup akses informasi jelas melanggar asas keterbukaan (transparansi).
Selain itu, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mewajibkan setiap Badan Publik (termasuk Dinas PUPR) untuk memberikan informasi yang diperlukan oleh masyarakat. Memblokir akses wartawan yang bertindak sebagai perantara hak publik untuk mengetahui merupakan pelanggaran terhadap undang-undang ini.
Sampai berita ini diturunkan, tidak ada sikap konkret yang dilakukan oleh Dinas PUPR Kota Depok untuk menutup rongga, memperbaiki turap, atau setidaknya memasang rambu-rambu peringatan di lokasi. Masyarakat mengharapkan pemerintah daerah segera turun tangan dan bertanggung jawab penuh atas kejadian ini sebelum menimbulkan korban jiwa.
(Ellub)