AMBON, METRO REPORTASE,COM PPID – Dinas Perikanan Kota Ambon memastikan akan terus menjalin koordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), khususnya melalui Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Ambon, serta menggandeng Universitas Pattimura (Unpatti) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), guna menjamin keamanan mutu ikan yang dijual di Pasar Arumbae, Mardika.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Perikanan Kota Ambon, F. Maail, saat dikonfirmasi pada Selasa (15/7/2025) di Balai Kota Ambon, menanggapi informasi yang menyebutkan bahwa ikan di Pasar Mardika mengandung bahan toksik seperti Merkuri (Hg), Timbal (Pb), serta bakteri Escherichia coli.

“Biasanya KKP melalui balai pengawasan di Ambon melakukan pengecekan mutu ikan, karena pengendalian mutu merupakan kewenangan KKP. Dinas Perikanan akan berkoordinasi lebih lanjut, termasuk dengan Unpatti dan BRIN jika memang sudah ada hasil penelitian yang sahih terkait temuan tersebut,” ujar Maail.

Ia menegaskan, hingga saat ini belum diketahui secara jelas di mana dan kapan penelitian tersebut dilakukan, dari mana sampel ikan diambil, serta bagaimana metodologi penelitiannya, sehingga kesimpulan bahwa ikan di Mardika tercemar dinilai masih perlu diverifikasi.

“Oleh karena itu, kita perlu mengetahui data secara pasti dan akurat agar dapat mengambil langkah yang tepat, serta tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” tegasnya.

Sebelumnya, Koordinator Wilayah VII Himpunan Mahasiswa Perikanan Indonesia (HIMAPIKANI), M. Ramadan Tuhelelu, melalui akun TikTok @MrThl, menghimbau masyarakat untuk mengurangi konsumsi ikan dari Pasar Arumbae, karena diduga mengandung zat berbahaya seperti Merkuri, Timbal, dan Escherichia coli.

“Perhatian!! Ikan di pasar Mardika mengandung Merkuri (Hg), Timbal (Pb), dan Escherichia coli,” tulis Ramadan dalam unggahan TikTok pada Minggu (13/7/2025), sebagaimana dilansir oleh salah satu media online.

Ramadan juga menyebut bahwa pihaknya tengah membangun komunikasi dengan instansi terkait guna membahas persoalan tersebut, yang menurutnya juga pernah terjadi pada tahun 2019 lalu.

“Ini bukan hal baru. Tahun 2019 sudah pernah ada penanganan dari Wali Kota Ambon, dan kini di tahun 2025, persoalan serupa kembali terjadi,” ungkapnya.(MCAMBON/RA)

Ongenleano