Depok,Metro reportase .com,-

Proses pencocokan batas (constatering) atas tanah sengketa di Kota Depok yang telah diajukan secara resmi, kembali tersendat tanpa alasan yang jelas.

Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi & Rekan melayangkan protes keras terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok yang dinilai mengabaikan kewajiban administratifnya dan terindikasi tidak netral dalam perkara pertanahan yang sedang bergulir.

Pihak kuasa hukum mengungkapkan bahwa mereka telah mengirim dua surat resmi kepada BPN, yakni:

Surat Nomor: 047/ATS-R/S.Kel/VI/2025, sebagai tindak lanjut dari Surat Nomor: 178/ATS-R/S.Kel/V/2025 tertanggal 2 Mei 2025, yang berisi permintaan pelaksanaan constatering batas tanah.

Surat Nomor: 048/ATS-R/S.Kel/VI/2025, berisi pengaduan langsung atas buruknya pelayanan BPN Kota Depok dalam menangani perkara ini.

“Andi Tatang menjelaskan,dalam persidangan di Pengadilan Negeri Depok dengan nomor perkara 83/Pdt.G/2023/PN.Dpk. klienya tidak pernah menerima rellas panggilan sidang dan tidak pernah hadir dalam persidangan,sementara pihak BPN yang katanya hadir sebagai turut tergugat dan Pengadilan Negeri Depok memutus bahwa klienya melakukan Perbuatan Melawan Hukum”ujarnya

Masih menurut Andi Tatang,Klien Kami adalah pihak yang dirugikan dalam perkara ini. Klien kami kalah di tingkat pertama karena belum didampingi secara hukum. Setelah kami masuk mendampingi, kami segera ajukan permintaan constatering agar terang persoalan hukumnya. Namun hingga hari ini, BPN justru diam dan terkesan menghindar,” tegas Andi Tatang Supriyadi.

Lebih jauh, ia menuding BPN Kota Depok patut diduga telah bermain mata dengan pihak-pihak tertentu yang berkepentingan dalam sengketa tanah tersebut.

“Ada indikasi kuat keterlibatan oknum di dalam BPN. Ketika lembaga negara seperti BPN tidak netral, maka wajar bila publik mencurigai adanya praktik mafia tanah yang dilindungi sistem,” ungkapnya dengan nada tajam.

Menurutnya, constatering bukanlah langkah tambahan, melainkan bagian dari proses hukum yang harus dilakukan secara objektif.

“Jangan sampai negara kalah oleh mafia. BPN jangan jadi alat permainan kelompok tertentu. Ini soal keberpihakan terhadap keadilan dan hukum,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPN Kota Depok belum memberikan keterangan ataupun tanggapan atas surat dan aduan yang telah disampaikan.

Tiem Redaksi