Ambon Metro Reportase,com-
DPRD Maluku Akan Panggil Imigrasi Klarifikasi Status Puluhan WNA
AMBON – DPRD Maluku melalui Komisi I berencana memanggil pihak Imigrasi serta instansi terkait untuk meminta penjelasan mengenai status dan legalitas puluhan warga negara asing (WNA) yang saat ini berada di wilayah Maluku.

Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun, mengatakan langkah tersebut dilakukan guna memastikan seluruh WNA yang berada di daerah ini memiliki dokumen keimigrasian yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kita akan berkoordinasi dengan Imigrasi. Komisi I nanti akan mengundang pihak terkait untuk mengklarifikasi seluruh dokumen keimigrasian dari setiap warga negara asing yang berada di daerah ini,” kata Benhur kepada wartawan di Kantor DPRD Maluku, Karang Panjang, Ambon, Jumat (5/6/2026).

Menurutnya, DPRD perlu memperoleh informasi yang lengkap terkait keberadaan para WNA, mulai dari proses kedatangan, izin tinggal, hingga aktivitas yang dilakukan selama berada di Maluku.

Selain itu, DPRD juga menyoroti informasi yang berkembang di masyarakat terkait dugaan Maluku mulai menjadi daerah transit bagi tenaga kerja asing. Menurut Benhur, isu tersebut perlu ditelusuri secara objektif berdasarkan data yang valid agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Semua harus dilihat berdasarkan fakta dan data yang jelas. Karena itu perlu ada penjelasan resmi dari pihak yang berwenang,” ujarnya.

Benhur menegaskan DPRD tidak ingin berspekulasi terhadap berbagai informasi yang beredar. Karena itu, koordinasi dengan pihak Imigrasi dan instansi terkait menjadi langkah penting untuk mengetahui kondisi sebenarnya di lapangan.

Melalui rapat bersama yang akan digelar Komisi I, DPRD berharap seluruh informasi terkait status hukum dan administrasi para WNA dapat dijelaskan secara terbuka sehingga masyarakat memperoleh kepastian dan tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.

DPRD Maluku juga mendorong pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing terus diperkuat guna memastikan seluruh aktivitas yang dilakukan berjalan sesuai aturan hukum dan ketentuan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.

Ongen
Metro Reportase,com