Ambon Maluku,Metro Reportase,com— 16/10/2025.Komisi I DPRD Provinsi Maluku menggelar rapat lanjutan bersama sejumlah pihak terkait untuk membahas persoalan kepemilikan lahan di kawasan Rumah Tiga, Kota Ambon. Rapat ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang sebelumnya melakukan aksi penyampaian pendapat terkait status tanah di lokasi tersebut ucap Solichin Buton,S.Hi di balai rakyat karanpanjang Ambon.
Ketua Komisi I DPRD Maluku menjelaskan, lahan yang dipersoalkan tersebut tercatat dalam HENDOM 1132, yang di dalamnya juga terdapat tanah milik Pemerintah Daerah seluas kurang lebih 5,5 hektare. Selain itu, terdapat pula klaim kepemilikan dari sejumlah pihak seperti TNPT, Unpatti, dan beberapa pihak lainnya.
“Oleh karena itu, hari ini Komisi I memanggil pihak-pihak terkait untuk melakukan mediasi dengan masyarakat,” ujarnya.
Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Biro Hukum Setda Maluku, BPKD, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, dari hasil pembahasan diketahui bahwa beberapa instansi belum membawa dokumen lengkap yang diperlukan untuk memperjelas status kepemilikan lahan.
“Dalam rapat tadi kami putuskan untuk memanggil kembali seluruh pihak pada hari Rabu mendatang. BPN diminta untuk membawa dokumen asli, begitu juga Biro Hukum, BPKD, serta perwakilan dari Dian Bertiwi, OSIS, dan Unpatti agar dilakukan pembahasan bersama dengan masyarakat adat,” lanjutnya.
Komisi I berharap, melalui proses mediasi yang melibatkan seluruh pihak terkait ini, dapat ditemukan solusi terbaik dan kejelasan hukum atas status lahan di kawasan Rumah Tiga.
OngenLeanoKomisi I DPRD Maluku Mediasi Sengketa Lahan di Kawasan Rumah Tiga
Ambon Maluku,Metro Reportase,com— 16/10/2025.Komisi I DPRD Provinsi Maluku menggelar rapat lanjutan bersama sejumlah pihak terkait untuk membahas persoalan kepemilikan lahan di kawasan Rumah Tiga, Kota Ambon. Rapat ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang sebelumnya melakukan aksi penyampaian pendapat terkait status tanah di lokasi tersebut ucap Solichin Buton,S.Hi di balai rakyat karanpanjang Ambon.
Ketua Komisi I DPRD Maluku menjelaskan, lahan yang dipersoalkan tersebut tercatat dalam HENDOM 1132, yang di dalamnya juga terdapat tanah milik Pemerintah Daerah seluas kurang lebih 5,5 hektare. Selain itu, terdapat pula klaim kepemilikan dari sejumlah pihak seperti TNPT, Unpatti, dan beberapa pihak lainnya.
“Oleh karena itu, hari ini Komisi I memanggil pihak-pihak terkait untuk melakukan mediasi dengan masyarakat,” ujarnya.
Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Biro Hukum Setda Maluku, BPKD, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, dari hasil pembahasan diketahui bahwa beberapa instansi belum membawa dokumen lengkap yang diperlukan untuk memperjelas status kepemilikan lahan.
“Dalam rapat tadi kami putuskan untuk memanggil kembali seluruh pihak pada hari Rabu mendatang. BPN diminta untuk membawa dokumen asli, begitu juga Biro Hukum, BPKD, serta perwakilan dari Dian Bertiwi, OSIS, dan Unpatti agar dilakukan pembahasan bersama dengan masyarakat adat,” lanjutnya.
Komisi I berharap, melalui proses mediasi yang melibatkan seluruh pihak terkait ini, dapat ditemukan solusi terbaik dan kejelasan hukum atas status lahan di kawasan Rumah Tiga.
OngenLeano