Ambon,Maluku Metro Reportase,com-22 Agustus 2025 – Pemerintah Provinsi Maluku menggelar pertemuan dengan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Provinsi Maluku sebagai tindak lanjut dari aksi unjuk rasa yang digelar pada 14 Agustus 2025 di depan Kantor Gubernur Maluku.
Dalam pertemuan itu, SBSI menyampaikan sedikitnya sembilan poin penting. Di antaranya usulan pembentukan Satgas PHK untuk melindungi pekerja dari pemutusan hubungan kerja, penolakan diskriminasi buruh, penegakan pembayaran upah sesuai UMP, serta perlindungan bagi pekerja informal seperti tukang ojek, asisten rumah tangga, dan pedagang kecil.
SBSI juga menyoroti rendahnya cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Maluku yang baru mencapai 40 persen, potensi kerusakan lingkungan di wilayah Sera yang mengancam panen rumput laut, serta aspirasi masyarakat lokal agar dilibatkan dalam pengolahan telur ikan terbang. Selain itu, serikat tengah memfasilitasi tiga kasus sengketa perburuhan, termasuk dengan salah satu BUMN.
Salah satu isu mendesak yang juga disampaikan SBSI adalah persoalan kenaikan harga beras yang melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET). Menurut SBSI, pemerintah daerah perlu segera turun tangan agar lonjakan harga kebutuhan pokok tidak semakin membebani kaum buruh dan masyarakat kecil.
Perwakilan Gubernur Maluku, dalam hal ini Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekda Maluku, Kasrul Selang, mengapresiasi perjuangan SBSI Maluku dalam memperjuangkan hak-hak kaum buruh. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut sangat penting agar pekerja dapat memperoleh hak-haknya secara adil.
“Diskusi seperti ini yang kita harapkan, agar masalah bisa dicarikan solusi bersama. Pemerintah tetap berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh aspirasi SBSI bersama instansi terkait,” ujar Kasrul Selang.
Sementara itu, Ketua SBSI Provinsi Maluku, Dimas Luanmase, menegaskan bahwa perjuangan ini bukan semata-mata untuk kepentingan buruh, tetapi juga untuk kesejahteraan masyarakat Maluku secara umum. “Kami ingin memastikan bahwa setiap pekerja, baik formal maupun informal, mendapatkan perlindungan dan penghidupan yang layak. Kami berharap Pemprov Maluku tidak hanya mendengar, tetapi juga segera menindaklanjuti tuntutan ini dengan langkah nyata,” tegas Dimas.
Pemprov Maluku juga menekankan pentingnya sinergi antara pengusaha dan pekerja untuk saling menghargai hak serta kewajiban masing-masing dalam rangka mewujudkan hubungan industrial yang harmonis di Maluku.
OngenLeano