Ambon, Metro Reportase,com— Pemerintah Kota Ambon terus menunjukkan komitmen serius dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Ambon, digelar kegiatan Sosialisasi Kebijakan Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya, Fasilitasi Pencegahan Narkotika, dan Fasilitasi Kerukunan Umat Beragama.
Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, pada Senin (7/7/2025), bertempat di Biz Hotel Ambon. Acara tersebut dihadiri para kepala desa, raja, lurah, dan tokoh agama se-Kota Ambon yang dianggap sebagai garda terdepan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat tentang bahaya narkotika.
Dalam sambutannya, Wali Kota menegaskan bahwa pemberantasan narkoba bukan hanya tanggung jawab pemerintah atau aparat keamanan, tetapi merupakan tugas bersama seluruh elemen masyarakat.
“Penyalahgunaan narkotika adalah ancaman serius bagi upaya mencerdaskan kehidupan bangsa, khususnya di Kota Ambon. Tanpa dukungan masyarakat, sebaik apa pun kebijakan pemerintah tidak akan berdampak maksimal,” ujarnya.
Sebagai langkah nyata, Pemkot Ambon telah menetapkan tiga wilayah sebagai Desa, Negeri, dan Kelurahan Bersinar (Bersih Narkoba), yakni Negeri Soya, Negeri Batu Merah, dan Kelurahan Kudamati. Di wilayah tersebut, pemerintah melakukan pendekatan komprehensif dan masif guna menekan angka peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Lebih lanjut, Wali Kota mengumumkan rencana pelaksanaan tes narkoba bagi seluruh aparatur Pemerintah Kota Ambon, termasuk hingga tingkat perangkat desa, negeri, dan kelurahan.
“Saya akan menjadi orang pertama yang dites. Jika ada aparatur pemerintah yang terbukti terlibat narkoba—baik sebagai pengguna maupun pengedar—sanksinya jelas: diberhentikan,” tegasnya.
Ia juga mengajak tokoh agama untuk aktif menyampaikan edukasi tentang bahaya narkoba dalam setiap kesempatan, baik di gereja, masjid, pura, maupun vihara.
Sementara itu, Kepala Kesbangpol Kota Ambon dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk meningkatkan ketahanan sosial masyarakat terhadap ancaman narkoba. Kegiatan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor.
Adapun narasumber berasal dari Dinas Kesehatan Kota Ambon, Satuan Narkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, serta BNN.
Kepala Kesbangpol menambahkan bahwa kegiatan ini bertujuan mendorong terwujudnya Desa, Negeri, dan Kelurahan Bersinar secara mandiri, dengan dukungan penuh dari seluruh lapisan masyarakat dan pemangku kepentingan.
Pemerintah Kota Ambon berharap seluruh aparatur serta warga dapat menjadi pelopor dan agen perubahan dalam mewujudkan Ambon Bersih Narkoba, sebagai kontribusi nyata menuju Indonesia Emas 2045.
Ongenleano