DEPOK,-metro reportase.com,-
Sidang perkara pencabulan anak di bawah umur di Pengadilan Negeri Depok menjadi sorotan publik karena dilakukan tertutup, sehingga proses hukumnya terkesan menghindar dari mata publik.
Berikut beberapa informasi terkait kasus tersebut:
– *Kasus Pencabulan:* yang telah dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kota Depok berinisial RK terhadap seorang siswi SMP sangat meresahkan dan menjadi perhatian publik.
– *Aksi Unjuk Rasa:* Sejumlah pemuda yang tergabung dalam Depok Youth Movement, menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Pengadilan Negeri Depok, menuntut anggota DPRD Depok tersangka kasus pencabulan itu dihukum berat.
– *Tuntutan:* Ada lima tuntutan yang menjadi sorotan dalam kasus pencabulan oknum DPRD Depok, yaitu:
– *Hukuman Berat*: Mendesak agar kasus ini dapat diselesaikan dan pelaku RK dapat menerima hukuman sebagaimana aturan yang berlaku.
– *Restitusi*: Mendorong adanya restitusi yang harus diberikan kepada korban dan pemulihan hak-haknya.
– *Pecat dari Jabatan*: Menuntut agar RK dipecat dari jabatannya sebagai anggota dewan.
Namun yang menjadi ironisnya, pihak Pengadilan Negeri Depok terkesan cuek, meskipun publik tegas mempertanyakan sidang tertutup itu. Bahkan sempat terdengar celoteh miring dari salah satu warga peserta demo, kalau dirinya menjadi curiga dan mencium adanya upaya main belakang para oknum-oknum nakal berseragam Penegak Hukum didalam proses berjalannya sidang kasus amoral terkait pencabulan terhadap anak itu.
“Ini kok sidang pakai tertutup begitu ya? Ada apa ini kok gak transparan dengan publik.. jangan-jangan anu nih..?!” celetuk warga dengan nada menyindir.
Meski begitu, dengan kesan cuek bebek, pihak PN Depok sebagaimana dikutip dari laman beberapa pemberitaan cuma bisa menegaskan, bahwa; proses sidang masih berjalan dan tidak mempersoalkan alias tidak peduli atas adanya aksi unjuk rasa yang dilakukan warga masyarakat di luar Pengadilan Negeri Depok tersebut. (Tim/Red)Meski begitu, dengan kesan cuek bebek, pihak PN Depok sebagaimana dikutip dari laman beberapa pemberitaan cuma bisa menegaskan, bahwa; proses sidang masih berjalan dan tidak mempersoalkan alias tidak peduli atas adanya aksi unjuk rasa yang dilakukan warga masyarakat di luar Pengadilan Negeri Depok tersebut.
(Tim/Red)