Ambon metro reportase,com-Pemerintah Kota Ambon menerima dua bantuan strategis dari Bank Maluku dan Maluku Utara serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Maluku. Bantuan tersebut diserahkan secara simbolis dalam upacara yang digelar di halaman parkir Balai Kota Ambon, Senin (23/6/2025).

Bank Maluku menyerahkan satu unit mobil melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) yang akan dimanfaatkan untuk transportasi pelajar dari kawasan terpencil. Sementara itu, Kemenkumham Maluku menyerahkan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) kepada Pemkot Ambon, sebagai bentuk pengakuan atas posisi kota ini sebagai “Kawasan Karya Cipta”.

Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, menyampaikan apresiasi kepada kedua instansi atas kontribusi dan kerja sama lintas sektor. Ia menegaskan bahwa pengakuan atas hak cipta sangat penting bagi kota yang telah menyandang status Kota Musik Dunia versi UNESCO.

“HAKI adalah bentuk penghargaan negara terhadap inovasi. Sebagai Kota Musik, Ambon memiliki tanggung jawab besar untuk melindungi hak cipta pelaku seni dan budaya,” kata Wattimena.

Terkait bantuan mobil dari Bank Maluku, Wattimena mengungkapkan bahwa pengadaan kendaraan ini merupakan respons atas aspirasi warga Negeri Hutumuri yang disampaikan dalam program “Wali Kota Jumpa Rakyat” (Wajar) dua tahun lalu. Warga mengeluhkan sulitnya akses transportasi pelajar dari wilayah Hukurila menuju sekolah di Ema dan Hutumuri.

“Ini bentuk nyata dari keberpihakan terhadap dunia pendidikan, khususnya bagi anak-anak di daerah pesisir,” tambahnya.

Perwakilan Bank Maluku dan Maluku Utara, Dona Siahainenia, menjelaskan bahwa bantuan ini merupakan bentuk tanggung jawab sosial perusahaan dalam mendukung pendidikan di wilayah-wilayah kurang terjangkau.

“Kami berharap fasilitas ini bisa bermanfaat langsung bagi masyarakat dan memperkuat kolaborasi kami dengan pemerintah daerah,” ujar Dona.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku, Saiful Sahri, mengatakan bahwa Kota Ambon resmi ditetapkan sebagai “Kawasan Karya Cipta” oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Proses pengusulan telah berlangsung sejak 2023 dan tahun ini Ambon memperoleh pengakuan nasional.

“Penetapan ini mengafirmasi posisi Ambon sebagai pusat budaya dan ekonomi kreatif di Indonesia timur,” jelas Saiful.

Ia berharap, penetapan tersebut mendorong lebih banyak pelaku seni dan industri kreatif di Ambon untuk mendaftarkan karya mereka dan mendapatkan perlindungan hukum yang layak.

Acara penyerahan bantuan ini menjadi simbol sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan lembaga hukum dalam mendorong pembangunan inklusif di Kota Ambon.

Ongenleano