Cilacap,-metro reportase.com,-
Sebuah Sekolah Menengah Kejuruan yang ada di Sidareja Berhentikan Siswa setelah selesai Ujian Nasional Dengan alasan Menikah,Pada hal tidak ada larangan untuk siswa yang sudah menikah untuk tidak boleh bersekolah.
Sanksi Hukum:
UU Perlindungan Anak: Jika sekolah memberhentikan siswa yang terlibat dalam masalah hukum atau diskriminasi, mereka dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak (UU No. 35 Tahun 2014) atau UU lain yang relevan.
Tindakan Diskriminasi:
Jika sekolah memberhentikan siswa karena diskriminasi, mereka dapat dijerat dengan sanksi hukum berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata (perbuatan melawan hukum) dan Pasal 76A UU 35/2014 (pelanggaran hak anak).
Ancaman Pidana:
Untuk pelanggaran UU Perlindungan Anak, ancaman pidana bisa berupa penjara hingga 5 tahun dan/atau denda hingga Rp 100 juta.
Contoh Kasus:
Siswa dikeluarkan dari sekolah karena melakukan pelanggaran tata tertib yang sebenarnya ringan, tetapi pihak sekolah langsung memutuskan untuk mengeluarkan siswa tersebut.
Guru melakukan diskriminasi terhadap siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu, dan siswa tersebut dikeluarkan dari sekolah karena diskriminasi tersebut.
Penting untuk diingat:
Sekolah tidak boleh mengeluarkan siswa tanpa alasan yang sah atau sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Sekolah harus memperhatikan hak-hak siswa, termasuk hak atas pendidikan dan hak untuk tidak diskriminasi.
Pihak yang dirugikan oleh keputusan sekolah dapat mengajukan keberatan atau gugatan hukum.
Tak terima dengan keputusan sekolah swasta tersebut,siswa yang di berhentikan sepihak tersebut mempercayakan sepenuhnya soal hukum nya pada DPK LAKRI Kabupaten Cilacap.
Setelah dilakukan meditasi beberapa kali dengan mengedepankan UU di atas, namun pihak kepala sekolah TAMTAMA 2 Tidak meng indahkan, akhirnya Lakri DPK Cilacap membawa masalah ini ke DPRD Kabupaten Cilacap.
Dengan mentah nya hasil audiensi dengan DPRD Kabupaten Cilacap, Lakri akan membawa kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi.
Ketua DPK LAKRI Kabupaten Cilacap Solihin Basri di temui selesai audiensi tersebut menjelaskan.
“Kami tau ini bukan ranahnya DPRD, Kabupaten Cilacap makanya kami tetap memperjuangkan hak klien kami,”ujar Solihin Basri di gedung DPRD Kabupaten Cilacap Hari Rabu 8/5/2025.
“Sebagai penerima kuasa kami akan tetap memperjuangkan keadilan untuk klien kami,”Lanjutnya.
“Sampai tingkat pusat pun kami akan tetap memperjuangkan hak klien kami,”pungkasnya.
Edri Metro Reportase