Ambon metro reportase,com-
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku, melalui pernyataan resmi anggota Komisi II, Andreas Taborat, menyatakan tekad mereka untuk mencari solusi yang tepat terkait produksi dan konsumsi Sopi, minuman tradisional khas Maluku yang memiliki nilai budaya tinggi.

Taborat menjelaskan bahwa Sopi, sebagai minuman arak tradisional, telah lama menjadi bagian tak terpisahkan dari berbagai ritual adat dan acara sakral di Maluku. “Sopi bukan sekadar minuman, melainkan warisan budaya yang diwariskan turun-temurun. Namun, di sisi lain, produksi dan distribusinya harus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya memberikan ruang bagi masyarakat untuk memproduksi Sopi secara terbatas dan bertanggung jawab, tanpa melanggar peraturan yang ada.

“Kami berkomitmen untuk menciptakan regulasi yang memungkinkan masyarakat tetap melestarikan tradisi mereka,

namun dengan pengawasan ketat untuk mencegah penyalahgunaan,” tambah Taborat saat berbincang dengan wartawan di Kantor DPRD Provinsi Maluku, Karang Panjang, Ambon, Kamis (22/04/2025).

Lebih lanjut, Taborat menyatakan bahwa DPRD Provinsi Maluku akan mengkaji berbagai langkah strategis untuk memastikan keseimbangan antara pelestarian budaya dan kepatuhan terhadap hukum.

“Kami ingin masyarakat, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah dapat bersinergi dalam kerangka hukum yang jelas dan tegas,” ucapnya.

Ia juga menegaskan bahwa upaya ini bertujuan untuk melindungi nilai-nilai adat dan membuka peluang pengaturan perizinan yang lebih terstruktur.

“Dengan demikian, tradisi Sopi dapat terus hidup tanpa mengabaikan tanggung jawab sosial dan hukum,” urai Taborat.

Langkah ini diharapkan dapat menjadi solusi yang harmonis antara menjaga warisan budaya dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi pemerintah serta ketaatan terhadap hukum yang berlaku demi kemajuan bersama masyarakat Maluku.”Tuturnya.

Ongenleano