Depok,- Metro Reportase.com Ketua Bawaslu Kota Depok M Fathul Arif memecat anggota Panwaslu Kecamatan Pancoran Mas atas dugaan pelanggaran kode etik.
Ketua Bawaslu Kota Depok M Fathul Arif memecat anggota Panwaslu Kecamatan Pancoran Mas atas dugaan pelanggaran kode etik.
Pemecatan tersebut tertuang dalam SK Ketua Bawaslu Kota Depok Nomor: 01/HK.01.01/K.JB-25/1/3025 yang ditangani oleh Ketua Bawaslu Kota Depok M Fathul Arif.
SK tersebut berisi pemberhentian tetap Anggota Panwaslu Kecamatan Pancoran Mas atas nama Amri Joyonegoro.
Amri diberhentikan dari jabatannya sebagai salah satu Anggota Panwaslu Kecamatan Pancoran Mas atas dugaan pelanggaran kode etik.
“Bahwa berdasarkan Rapat Pleno Pengambilan Keputusan Perkara Kode Etik Bawaslu Kota Depok Nomor: 51/PP.01.02/BA/K,JB- 25/12/2023 tanggal 29 Desember 2023 yang menerangkan
bahwa terlapor telah melakukan pelanggaran kode etik dan dikenai sanksi pemberhentian tetap,” tulis SK tersebut, dikutip TribunnewsDepok.com pada Jumat (5/12/2023).
Atas pemecatan tersebut, Amri tidak lagi memiliki wewenang sebagai anggota Panwaslu Kecamatan Pancoran Mas pada pemilihan umum (Pemilu) yang akan digelar pada 14 Februari 2024 mendatang.
( Dindin Syarifuddin)