Jakarta, – Metro reportase.Com,- Proses Pengusulan Penetapan WIUP Mineral Logam Tembaga Blok Taludaa hingga ditetapkan menjadi Keputusan Menteri ESDM Republik Indonesia Nomor:270.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Wilayah Izin Usaha Pertambangan Blok Taludaa Tanggal 18 Agustus 2023 adalah “Perjuangan, Kerja Keras, Pengorbanan, dan Inisiasi dari Perusahaan PT. Tilongkabila Nusantara Raya bersama dengan Pemerintah Daerah Bone Bolango, Pemerintah Kecamatan Bone dan Pemerintah Desa dalam lingkar tambang se-Kecamatan Bone.

Ini harus menjadi bagian penting dan dapat perhatian dari Kementerian ESDM agar tidak menutup mata terhadap putra daerah, yang notabene ingin bangun daerahnya menjadi lebih baik.

“Sebagai putra daerah, saya berharap lelang tersebut dibatalkan atas dasar apapun, agar putra daerah setempat mendapatkan kesempatan untuk membangun daerah. Dan membuka lapangan kerja bagi warga setempat,” kaya Yossy Direktur Utama PT. Tilongkabila Nusantara Raya, saat ditemui beberapa waktu lalu di Jakarta.

Yossy menambahkan, bahwa lelang yang akan dilakukan tersebut tidak sehat karena diikuti oleh invenstor asing yang mendompleng perusahaan di luar perusahaan putra daerah.

“Saya minta lelang tersebut dibatalkan, karena menurut saya sudah tidak relevan lagi. Masa invenstor asing ikut dalam lelang notabene mendompleng perusahaan dari Indonesia diluar putra daerah,” tegas Yossy yang juga Gubernur LSM Lira Sulawesi Utara.

Lebih lanjut Yossy menekankan perlu dilakukan peninjauan ulang terhadap lelang tersebut, yang diyakini hanya untuk kepentingan segelintir pengusaha kuat untuk mengambil alih dari pengusaha putra daerah.

“Kalau tidak ada kepastian dari pihak Kementerian ESDM, kami akan berjuang mati-matian untuk menjaga aset daerah kami agar tidak dikuasai oleh asing,” tegasnya.

Yossy juga menjelaskan, pihaknya telah membayarkan pajak sesuai aturan pemerintah yang berlaku.

“Kami selaku pengusaha lokal sudah melakukan kewajiban kepada negara dengan membayarkan pajak perusahaan kami, walaupun belum ada kegiatan usaha yang dijalankan,” ungkapnya.

Berikut kronologis yang melibatkan PT Tilongkabila Nusantara Raya yang sudah bekerja keras untuk membangkitkan ekonomi lokal untuk kepentingan bangsa dan negar.

a) PT. Tilongkabila Nusantara Raya atau yang biasa di sebut ” PT. TNR” adalah perusahaan
yang bergerak di Bidang Industri dan Pertambangan Mineral Logam yang pada saat sekarang ini telah memiliki Perizinan di bidang Industri Ekstraksi Mineral Batuan Menjadi Logam Bukan Besi berada di Dusun III Desa Bulontala Kecamatan Suwawa Selatan Kabupaten Bone Bolango Provinsi Gorontalo, NIB: 1293000461925;

b) Pemilik Perusahaan ini adalah Bapak Yossy S. Manoppo bersama dengan beberapa direksi
lainnya adalah Putra Daerah Bone Bolango;

c) PT. TNR adalah satu satunya perusahaan di Provinsi Gorontalo yang memiliki Usaha Pabrik Pengolahan Industri Logam sesuai dengan Surat Sektretaris Daerah Kabupaten Bone Bolango Selaku Ketua TKPRD Nomor : 80/PERTEK/DPUPR-BB/TKPRD/VI/2021
tanggal 28 Juni 2021 perihal Pertimbangan Teknis Kesesuaian Ruang Kegiatan
Pengolahan Biji Tembaga dan Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup
Nomor : 660/DLH-BB/RK.02/13/VIII/ 2021 tanggal 16 Agustus 2021 perihal Persetujuan
Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Pembangunan Industri Ekstraksi Mineral Batuan Menjadi Logam Bukan Besi serta telah memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) atas nama PT.
Tilongkabila Nusantara Raya;

d) Untuk memgembangkan di bidang industri mineral logam dan mendapatkan bahan baku
batuan yang akan di ekstraksi menjadi tembaga, maka Pada tahun 2021, PT. TNR mengirim Surat Permohonan Lokasi Kegiatan Pertambangan Tembaga di Desa Taludaa dan
Sekitarnya seluas 4.116 Hektar Kepada Bupati Bone Bolango Nomor:012/PRN SUWSEL/BT/X/2021 tertanggal 20 Oktober 2021 yang kemudian dikenal sebagai “Blok
Taludaa”;

e) Tindak lanjut permohonan ini dan atas kerjasama antara PT. TNR dengan Pemda Bone Bolango dilakukanlah langkah-langkah strategis Penetapan WIUP Blok Taludaa dengan melakukan survei dan verifikasi lapangan penetapan batas WIUP Blok Taludaa dengan hasil keluarlah Surat Sekretaris Daerah Selaku Ketua TKRPD Bone Bolango Nomor:152/PERTEK/DPUPR BB/TKPRD/XII/2021 Tanggal 20 Desember 2021 perihal Pertimbangan Teknis lokasi WIUP Blok Taludaa seluas 4.116 Hektar. Langkah selanjutnya adalah Pengurusan dan Penerbitan Rekomendasi Bupati Bone Bolango
Nomor:560/DPMPTSP-BB/XII/394.a/2021 tanggal 24 Desember 2021 perihal
Rekomendasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Selanjutnya diterbitkanlah Surat Sekretaris Daerah atas nama Bupati Bone Bolango Nomor : 552/DPMPTSP&TK- BB/XII/397/2021 tanggal 28 Desember 2021 perihal Pengantar WIUP kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM disertai dengan Pengurusan dan Penerbitan Rekomendasi Gubernur yang ditandatangani oleh Wakil Gubernur Gorontalo Nomor : 540/DPMESDMT/ 39/1/2022 tanggal 12 Januari 2022 perihal Pengantar Usulan WIUP Mineral Logam;

f) Bahwa Usulan WIUP Mineral Logam sebagaimana disebut dalam huruf (e) juga telah dikomunikasikan dan disetujui oleh DPRD Kabupaten Bone Bolango dan DPRD Provinsi Gorontalo;

g) Perjalanan dan Perjuangan PT. TNR bersama dengan Pemda Bone Bolango untuk
mendapatkan Blok Taludaa berlanjut ke Kementerian ESDM di Jakarta dengan memasukkan semua dokumen tersebut yang ditujukan kepada Dirjen Minerba kemudian diterima oleh Bidang Tata Usaha Dirjen Mineral dan Batubara Pada Tanggal 14 Januari 2022;

h) Perjuangan PT. TNR dan bersama dengan Pemda Bone Bolango untuk mendapatkan Blok Taludaa tidak berhenti sampai pada titik ini, Perjuangan PT. TNR bersama dengan Pemda Bone Bolango terus berlanjut hingga semua unsur yang diminta oleh Kementerian ESDM terpenuhi dengan sempurna, antara lain Menerima Kunjungan Tim Teknis Kementerian
ESDM untuk melihat keterdapatan Kalkopirit (Mineral Tembaga) di Blok Taludaa sesuai
dengan Surat Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Nomor : T-
143/MB.04/DBM.PE/2022 Tanggal 17 Januari 2022 perihal Penugasan Inventarisasi
Potensi Kalkopirit. Hasil dari kegiatan ini Tim Teknis Kementerian ESDM membawa 2
(dua) buah sampel batuan tembaga untuk dilakukan analisis laboratorium;

i) Hasil dari proses evaluasi dokumen tersebut usulan WIUP tersebut, keluarlah Surat Direktur
Jenderal Mineral dan Batuara Kementerian ESDM Nomor:T-595/MB.03/DJB.P/2022
tanggal 8 Februari 2022 perihal Tanggapan Usulan Penetapan WIUP Mineral Logam di
Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo. Hasil evaluasi bahwa WIUP belum dapat
diproses lebih lanjut akan tetapi untuk perbaikan usulan dikeluarkan dari WPR dan WPN dan melengkapi dokumen data teknis usulan penetapan WIUP Mineral Logam sesuai ketentuan dalam Kepmen ESDM Nomor 24 Tahun 2019;

j) Disis lain, Sampel Kalkopirit (Mineral Tembaga) Blok Taludaa yang didapatkan oleh Tim Teknis Kementerian ESDM tersebut sebanyak 2 (dua) buah sampel pada bulan maret 2022 kemudian dianalisis di Laboratorium Pusat Sumber Daya Mineral Batubara dan Panas Bumi dengan metode Analisis Mineragrafi dan AAS dengan Nomor Sertifikat Analisis
“Mineragrafi” No.52.Stf/GL.06/BGD.MNI/2022 Tanggal 07 Maret 2022 dan Sertifikat
Analisis “AAS” No.53.Stf/GL.06/BGD.MNI/2022 Tanggal 09 Maret 2022 didapatkan
Kandungan Tembaga (Cu) 16,58% dan 5,34%;

k) Perjalanan dan Perjuangan PT. TNR bersama dengan Pemda Bone Bolango untuk
mendapatkan Blok Taludaa terus berlanjut dengan memenuhi kekurangan berkas sesuai
dengan arahan dari Dirjen Minerba Kementerian ESDM yaitu Perbaikan Tata Batas
Penetapan WIUP dari 4.116 Hektare menjadi 3.711 Hektare sesuai dengan Surat
Sekretaris Daerah atas nama Bupati Bone Bolango Nomor : 552/DPMPTSP-BB
/III/69/2022 tanggal 23 Maret 2022 perihal Penyampaian Revisi Usulan WIUP,
Kelengkapan Dokumen Teknis berupa “Laporan Studi Potensi Blok Taludaa”, dan
Pengurusan dan Penerbitan Rekomendasi Gubernur Gorontalo Nomor:540/DPMESDM/
322/III/2022 Tanggal 25 Maret 2022 perihal Usulan Penetapan WIUP Mineral Logam;

l) Perjuangan PT. TNR bersama dengan Pemda Bone Bolango untuk mendapatkan Blok Taludaa bersama terus berlanjut lagi ke Jakarta dengan memasukkan Dokumen Teknis yang diterima oleh Dirjen Minerba Pada Tanggal 28 Maret 2022 melalui surat elektronik e-mail djmb@esdm.go.id perihal Surat Pengantar Revisi WIUP Mineral Logam Kec. Bone Kab. Bone Bolango.

m) Setelah melalui perjalanan panjang dengan supporting dana yang dikeluarkan oleh PT. TNR dengan dukungan Pemda Bone Bolango untuk mendorong percepatan Penetapan WIUP Blok Taludaa akhirnya Dokumen Administrasi dan Teknis yang diperlukan oleh Dirjen Minerba Kementerian ESDM telah terpenuhi dengan sempurna sekitar bulan April Tahun 2022;

n) Langkah selanjutnya oleh Kementerian ESDM menetapkan Kompensasi Data dan Informasi (KDI) Blok Taludaa yang informasi didapatkan mengalami perubahan dari Nilai
Rp. 900.000.000,-, terus naik menjadi Rp. 2.000.000.000,- kemudian terakhir naik menjadi Rp. 5.571.640.000,- sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Republik Indonesia
Nomor:270.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Wilayah Izin Usaha Pertambangan Blok
Taludaa Tanggal 18 Agustus 2023;

o) Semua Dokumen Administrasi dan Teknis Usulan Penetapan WIUP Blok Taludaa masih
tersimpan rapi di Kantor PT. TNR hingga saat sekarang ini dan dipegang oleh Direktur Utama PT. TNR (Saudara Yossy S. Manoppo) baik yang merupakan Dokumen dalam bentuk Asli dan Dokumen dalam bentuk Salinan;

p) Pada Tahun 2023 ini, PT. Tilongkabila Nusantara Raya telah mengadakan kerjasama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Bone Bolango PT. Bone Bolango
Cemerlang dalam pengembangan Industri berbahan dasar logam, khususnya di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo. Bentuk keseriusan perusahaan kami untuk menjalin kerjasama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) telah direalisasikan dan dibuat dalam bentuk Perjanjian Kerjasama antara PT. Tilongkabila Nusantara Raya dengan PT. Bone Bolango Cemerlang Nomor:04/PKS-BBC/BUMD/BONBOL/V/2023 dan Nomor:052/TNR-SUWSEL/BT/V/2023 tertanggal 26 Mei Tahun 2023 tentang
Pemasaran, Penjualan, Pengangkutan dan Pengiriman Logam, Bijih Logam serta
Batuan Mineral Lainnya;

q) Pada kelanjutannya, Direksi PT. Tilongkabila Nusantara Raya dan Pengurus BUMD PT. Bone
Bolango Cemerlang telah menyepakati jalinan kerjasama pengembangan usaha dan pada saat sekarang ini telah terjadi kesepakatan bahwa sebagian saham dari Perusahaan PT.
Tilongkabila Nusantara Raya akan diberikan kepada BUMD PT. Bone Bolango Cemerlang
sehingga kedepannya Kegiatan Usaha Pertambangan Logam dan Industri Logam dapat dilakukan secara bersama-sama demi untuk peningkatan kesejahteraan Masyarakat,
khususnya di Kabupaten Bone Bolango;

r) Bentuk dari kesepakatan antara Pihak Perusahaan PT. Tilongkabila Nusantara Raya dengan BUMD PT. Bone Bolango Cemerlang adalah Pemberian Sebagian Saham PT. Tilongkabila Nusantara Raya kepada BUMD PT. Bone Bolango Cemerlang berdasar pada “Pengumuman
Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Bone Bolango
Cemerlang” tertanggal 14 Oktober 2023;

s) Sebagai bentuk Dukungan dari Pemda Bone Bolango, Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa maka dikeluarkanlah Surat Dukungan Pemerintah Daerah sebagai berikut :
➢ Surat Bupati Bone Bolango Nomor B-500.2.3.9/BUP/BB/27/X/2023 tanggal 11
Oktober 2023 perihal Dukungan Pemerintah Daerah;
➢ Sekretaris Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor : 552/DPMPTSP&TK-
BB/VII/156/2022 tanggal 29 Juli 2022 perihal Dukungan Pemerintah Daerah
Kabupaten Bone Bolango;
➢ Surat Dukungan Camat Bone Nomor:40/BONE/BB/048/175/X/2023 Tanggal 11 Oktober 2023;
➢ Surat dukungan dari 14 (empat belas) Pemerintah Desa dalam Lingkar Tambang yang ada
dalam Blok Taludaa Se Kecamatan Bone Kab. Bone Bolango, sebagai berikut :
1) Surat Dukungan Kepala Desa Moodulio Nomor:452/MB/BN-BB/69/X/2023
tanggal 11 Oktober 2023;
2) Surat Dukungan Kepala Desa Ilohuuwa Nomor:470/020/BN-BB/342/X/2023
Tanggal 11 Oktober 2023;
3) Surat Dukungan Kepala Desa Inogaluma Nomor:140/017/BN-BB/226/X/2023
Tanggal 11 Oktober 2023;
4) Surat Dukungan Kepala Desa Taludaa Nomor:552/014.43.04.75/ 171/X/2023
Tanggal 11 Oktober 2023;
5) Surat Dukungan Kepala Desa Permata Nomor140/DPD/D8/ 025/BB/BN/
07/X/2023 Tanggal 11 Oktober 2023;
6) Surat Dukungan Kepala Desa Muara Bone Nomor:452/MB/BN-BB/69/X/2023
Tanggal 11 Oktober 2023;
7) Surat Dukungan Kepala Desa Molamahu Nomor:552/D.012/BN-BB/210/X/2023
Tanggal 11 Oktober 2023;
8) Surat Dukungan Kepala Desa Monano Nomor:552/D.012/BN-BB/210/X/2023
Tanggal 11 Oktober 2023;
9) Surat Dukungan Kepala Desa Waluhu Nomor:552/WLH/BN-BB/137/X/2023
Tanggal 11 Oktober 2023;
10) Surat Dukungan Kepala Desa Cendana Putih Nomor:1024/146/X/2023 Tanggal
11 Oktober 2023;
11) Surat Dukungan Kepala Desa Sogitia Nomor:552/DS.SGT/BN-BB/201/X/2023
Tanggal 11 Oktober 2023;
12) Surat Dukungan Kepala Desa Tumbuh Mekar Nomor:552/TM/BN/BB/172/X/2023 Tanggal 11 Oktober 2023;
13) Surat Dukungan Kepala Desa Masiaga Nomor:552/MSG/BN-BB/144/X/2023
Tanggal 11 Oktober 2023; dan
14) Surat Dukungan Kepala Desa Bilolantunga Nomor:552/BLT/BNBB/134/X/2023 Tanggal 11 Oktober 2023.

t) Sebagai bahan pertimbangan terlampir Dokumen Administrasi dan Teknis Blok Taludaa sebagaimana disebut dari huruf a s.d huruf s yang telah diinisiasi oleh PT. Tilongkabila Nusantara Raya dari awal hingga penetapan WIUP Blok Taludaa sejak Tahun 2021 hinggaTahun 2023.

Kami berharap Menteri ESDM c.q Direktur Jenderal Mineral dan Batubara c.q Panitia Lelang WIUP Blok Taludaa agar diberikan Hak Right to Match atas Proses Lelang WIUP Mineral Logam Blok Taludaa Kec. Bone
Kab. Bone Bolango kepada PT. Tilongkabila Nusantara Raya.

“Saya sangat berharap agar kami mendapatkan hal prerogatif atas lelang tersebut sebagai putra daerah,” pungkas Yossy Manopo.

( Bule Metro reportase)