Depok,- Metro reportase .Com,- Pembangunan Alun alun Taman Kota Sawangan- Bojongsari Depok seluas 2,3 Hektar Dikelola oleh PT Damaen jaya Mandiri dibawah Konsultan dan Pengawas PT Yodya Karya
Menelan Biaya 45 Milyar dengan menggunakan Anggaran APBD Murni Kota Depok
disambut baik oleh masyarakat Kota Depok Khususnya Sawangan
Namun sangat di sesalkan pengerjaan Proyek pembangunan alun alun taman kota yang di kelola oleh dinas DLHK Kota Depok Tertutup Untuk Para Awak Media yang akan Meliput ke lokasi 1-9-23 kemarin
saat akan masuk ke Lokasi, para wartawan dihadang oleh oknum petugas keamanan dengan berdalih
” Maaf Pak Kami hanya menjalankan Tugas dari atasan, Kami dilarang memberi ijin Masuk kepada wartawan Untuk Meliput Pembangunan Alun alun Taman Kota yang sekarang ini sedang berlangsung.
Ada apa Pihak Pengembang melarang liputan kepada wartawan
Seharusnya pihak Pengembang memahami,
Tugas Wartawan itu apa?
Tugas wartawan Mencari Berita dan informasi serta, komonikasi dengan pihak terkait
Supaya didalam pemberitaan tidak Fitnah
Salah satu Tugas Wartawan mengacu kepada:
Undang undang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) UUD No 14 Th 2008
Produk Hukum Indonesia yang bertujuan untuk Meningkatkan Pengelolaan Informasi Komonikasi Publik
dan UU Pokok Pers no 40 pasal 18 Ayat 1
Tahun 1999
” Barang siapa dengan Sengaja Menghalang halangi Tugas Wartawan akan dikenakan Hukuman 2 Tahun Penjara atau Denda Sebesar Rp,500.000,000,( Lima Ratus Juta Rupiah) ” Sebelumnya di sampaikan melalui media oleh walikota Depok KH M Idris
Pembangunan Alun alun taman Kota menggunakan anggaran APBD Murni Kota Depok Senilai 45 Milyar
Pembangunan Alun alun Taman Kota Sawangan- Bojongsari yang direncanakan akan rampung Selesai dalam Waktu Bulan Desember 2023
( Sam-yung-wan MR)