Ambon,- Metro Reportase.Com,-Kasus pelarangan terhadap wartawan untuk melakukan liputan kembali terjadi di depan Balai Sungai Wilayah (BWS) Provinsi Maluku.
Beberapa awak media massa dari media online dan cetak yang hendak melakukan liputan terkait dengan adanya aksi unjuk rasa organisasi Cipayung, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM). Rabu (03/11)
Saat dikonfirmasi, satu diantara wartawan media online, Ongen Sitania mengaku terkejut ketika dirinya beserta beberapa wartawan media elektronik dan cetak lainnya dilarang masuk ke dalam dinas tersebut untuk melakukan peliputan.
“Kejadiannya pas pendemo mau melakukan mediasi di dalam kantor. Ketika kita mau meliput hasil mediasi ketika sampai di halaman kantor dihampiri anggota protokol yang mengatakan kalau media dilarang masuk untuk meliput kegiatan tersebut karena belum melakukan koordinasi lebih awal dengan dinas terkait,” kata Ongen.
Lebih lanjut, kata Ongen mendengar adanya dugaan larangan tersebut dirinya memperlihatkan I’d card pers miliknya sembari menyampaikan keinginan untuk melakukan peliputan.
Namun upaya itu tetap saja tidak diperbolehkan lantaran anggota protokol mengatakan kalau itu merupakan aturan yang telah diberlakukan oleh Dinas terkait
“Kita heran, ini aksi unjuk rasa di kantor pemerintahan bukan di rumah pribadi, terus ini merupakan hak demokrasi menyampaikan aspirasi. Kenapa kita yang hendak ikut menyuarakan aspirasi masyarakat dengan berupaya melakukan konfirmasi secara berimbang malah dilarang meliput,” keluhnya.
Ia berharap atas kejadian ini ada sinergitas antara pihak terkait dengan wartawan. Khususnya dalam memahami tugas dan fungsi pokok wartawan yang sudah tertuang jelas di UU Pers.
“Sehingga bisa saling memahami dan tidak terkesan mengatur terhadap kinerja wartawan,” imbuhnya.
Seperti diketahui sebelumnya puluhan mahasiswa yang tergabung dalam organiasi cipayung IMM melakukan aksi damai di Kantor Balai Wilayah Sungai (BWS) Provinsi Maluku, guna membahas beberapa proyek yang dinilai lamban dan tidak di nikmari masyarakat.
Ongen Leano