KOTA Kembang Depok,- Metro Reportase.Com,- Pelaksaan Prokyek Strategis Nasional (PSN) Pembangunan Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia(UIII)Cisalak,Sukmajaya,Kota Depok, sepertinya tidak akan berjalan mulus jika sengketa hukum terkait legelitas hak dan kepemilikan atas objek tanah tersebut tidak segera diselesaikan dengan baik. Bahkan persoalannya akan semakin kisruh dan penyelesaikannya akan memakan waktu lama apabila oknum-oknum mafia tanah diberi celah untuk masuk dalam perkara tersebut kemudian barulah sehingga suasana semakin keruh. Demikian Sekjen LSM Koalisi Rakyat Anti Mafia Tanah (KRAMAT) , Yoyo Effendi mengemukakan analisanya kepada sejumlah awak media di Pengadilan Negeri Depok, Kamis (15/9/2022).
“Saya meminta kepada Bapak Presiden Jokowi turun tangan untuk mengatasi
menyelesaikan kasus tanah yang saat ini digunakan untuk Pembangunan Kampus UIII, dengan cara memberantas oknum-oknum mafia tanah yang diduga terlibat dalam persoalan hukum terkait tanah tersebut”, ujar Yoyo.
“Jika oknum-oknum yang diduga sebagai jaringan mafia tanahnya tidak diberantas, lanjut Yoyo, saya yakin persoalan hukum terkait objek tanah tersebut tidak akan selesai, dan itu berarti pelaksanaan Proyek Strategis Nasional pembangunan kampus UIII tidak akan dapat direalisasikan sesuai agenda dan target yang ditetapkan pemerintah”, tuturnya.
Permintaan tersebut ada, sehubungan dengan muncul dan hadirnya seseorang yang hendak mengajukan permohonan intervensi Tussenkomst dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Depok dengan perkara Perdata yang tercatat di register No.259/Pdt.G/2021/PN.Dpk, sengketa tanah antara Masyarakat Pemilik Tanah Hak Milik Adat Kampung Bojong-Bojong Malaka, di Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok. Penggugat atas nama Ibrahim Bin Jungkir sebagai melawan tujuh instansi pemerintah sebagai pihak pihak Tergugat.
Yoyo menilai, hadirnya seorang pria yang mengaku bernama Sarjono itu adalah bagian dari mafia tanah yang ingin masuk dan mengkeruhkan persoalan sengketa hukum atas tanah yang digunakan untuk PSN Kampus UIII.
“Saya menduga orang tersebut adalah bagian dari oknum mafia tanah yang hanya ingin memperkeruh permasalahan hukum terkait tanah tersebut”, tandasnya.
Pasalnya, lanjut Yoyo, saat orang tersebut ditanya wartawan apa dasar dan alasannya mengajukan intervensi, dia menjawab bahwa pihaknya ( Sarjono-red) akan mengajukan gugatan intervensi karena memiliki bukti Hak atas Tanah yang menjadi objek perkara yaitu Eigendom Verponding (EV) atas nama Samuel De Meyyer.
Padahal, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, alat bukti tertulis tanah bekas hak barat sudah dinyatakan tidak berlaku dan tanahnya menjadi tanah negara.
“Pasal 95 PP No. 18 tahun 2021 menyatakan bukti hak lama sudah tidak berlaku lagi. Eigendom Verponding itu bukti hak lama, sudah ngga laku lagi dijaman sekarang”, tegas Yoyo.
Lebih jauh dikatakannya, mengajukan gugatan intervensi dalam perkara perdata adalah hak setiap orang namun kalau sudah tahu alas haknya lemah sebaiknya keinginan untuk mengajukan gugatan intervensi tak perlu dilakukan.
“Kalau hanya untuk bikin kisruh ngapain mengajukan intervensi”, pungkas Yoyo.
Untuk itu Sekjen LSM Kramat yang juga sebagai Kuasa warga Kampung Bojong-Bojong Malaka (Ahli Waris) meminta agar Presiden Joko Widodo segera turun tangan untuk menyelesaikan sengketa lahan tanah UIII.
Karena menurut Yoyo, sengketa hukum terkait legalitas Hak dan kepemilikan atas objek tanah tersebut jika tidak segera diselesaikan dengan baik, maka Pelaksanaan PSN Pembangunan Kampus UIII yang berada di Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, sepertinya tidak akan berjalan mulus.
(Yanny Metro Reportase)