Ambon Metro Reportase. com,-Kasus Pelecehan Seksual di pimpin oleh, kanit Buser IPDA S . TABERIMA dan kanit PPA, AIPDA O .JAMBORMIAS . Bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Ambon.selasa ,09-08-2022 pada Pukul 10.00 WIT.
Berdasarkan informasi ,kasus nya telah dilakukan pelimpahan Perkara tersangka Atas Nama :*R. H. alias B. O.,51 Thn*
barang bukti (Tahap 2)
Tindak pidana Pelecehan Seksual terhadap *7 (tujuh ) korban*
Yang merupakan :
5 Anak Kandung dan
2 Cucu Kandung
Tersangka yg merupakan Bapak dan juga Kakek kandung korban, Berdasarkan laporan Polisi No : LP-B/280/VI/2022/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tgl 06 Juni 2022.
Tindak Pidana : pelecehan seksual terhadap Anak dan juga Cucu Kandung sebagai mana yang dimaksud Pasal 81 Ayat (1), Ayat (3) dan Ayat (5) UU RI No. 17 Tahun 2016
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo Pasal 64 KUHP.
Adapun identitas dari tersangka
Nama : *R. H. alias B. O*
Umur. : 51 tahun
Pekerjaan : Petani. Barang bukti yang di serahkan berupa:
1) 1 (satu) bh cermin hias pegangan kayu warna merah.
2) 1 (satu) bh setelan baju anak warna biru.
3) 1 (satu) bh baju kaos lengan pendek warna warni.
4) 1 (satu) bh celana pendek warna hijau, Selanjutnya tersangka telah diterima oleh Jaksa an. Inggrid Louhenapessy, S.H,
kegiatan berlangsung dgn aman dan lancar.
(Ongen Sitania Metro Reportase)