Depok,-Metro Reportase,- Sidang lapangan yang dihadiri para pihak oleh Ketua Majelis Hakim Dr. Divo Ardianto, SH, MH dengan dua Hakim anggota Nugraha Menica Prakasa, SH, dan Fauzi, SH, MH dengan Perkara No. 259/Pdt.G/2021/PN.Dpk kasus tanah Aliwaris diduga diserobot RRI luas 121 Ha, LSM Koalisi Rakyat Anti MafiaTanah (Kramat) bersama warga kawal ketat pelaksanan sidangnya.
“Sidang ini kami wajib kawal ketat perjalanan sidangnya agar lebih memudahkan para Hakim dalam menjalankan tugasnya,” kata Sekjen LSM Kramat, Yoyo Effendy, Rabu (13/7).
Pada sidang lapangan itu, para pihak hadir antara lain, pihak RRI, BPN dan instansi lain, berlangsung aman dan terkendali.
Yoyo menjelaskan, masyarakat pemilik tanah adat siap menujukkan lokasi fisik tanah miliknya, sebagaimana tertuang dalam surat gugatan kepada Majelis Hakim.
“Melalui sidang lokasi ini akan menujukkan lokasi fisik tanah miliknya, masyarakat pemilik tanah adat Ibrahim bin Jungkir dan kawan-kawan kepada Majelis Hakim yang diklaim milik RRI yang menjadi komplek perumahan RRI Cimanggis. Dengan cara sidang lapangan ini masyarakat pemilik tanah Adat ingin membuktikan kepada para Hakim, bahwa obyek tanah yang saat ini dikuasai dan digunakan oleh Kementriaan Agama untuk membangun Kampus UIII bukanlah tanah Negara bekas Eigendom Verponding milik RRI, akan tetapi tanah milik Adat milik warga Kampung Bojong, Bojong Malaka Kota Depok”, tegas Yoyo.
Dengan yakin, Yoyo menuturkan setelah Majelis melihat langsung obyek tanah masyarakat Kampung Bojong, Bojong Malaka tersebut akan menambah keyakinan Hakim bahwa tanah tersebut banar tanah hak milik Adat kepunyaan Ibrahim bin Jungkir dan kawan kawan.
“Sesuai dengan data dan fakta yang dicatat dalam bukti surat yang diajukan masyarakat dalam sidang pembuktian surat,” ucap Yoyo.
(yanny Metro Reportase)