Maluku,- Metro,-reportase,- Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku, mulai melakukan pengawasan tahap Ke II di Kabupaten Buru, Kota Namlea dalam rangka membahas persiapan pengawasan terkait dengan jalanya aspek Pemerintahan di Kabupaten tersebut.

Di antaranya, terkait dengan polemik pemilihan kepala desa Jikumerasa, kecamatan Liliali, kabupaten Buru yang sudah 11 tahun ini tak kunjung dilantik oleh mantan bupati Husni Hentihu maupun Ramli Umasugi.

Sehingga masalah penempatan Aparatus Sipil Negara (ASN) serta sejumlah rangkap jabatan yang diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt).

” Sebelumnya, Gubernur Maluku sudah melayangkan surat pelantikan namun hingga saat ini tak kunjung dihiraukan oleh mantan Bupati Buru, Ramli Umasugi,” Kata Amir Rumra, Ketua Komisi I DPRD Maluku.

Padahal, lanjut Rumra, domainnya ada di kepala daerah. Kades Jikumerasa atas nama saudara Abdullah Elvuar terpilih secara demokratis. Jadi, tidak ada alasan sama sekali untuk tidak melaksanakan pelantikan tersebut.

Mestinya, bupati sebagai kepala daerah harus tunduk pada apa yang di perintahkan undang-undang.

”Lihat apa yang terjadi sekarang ini, toh mantan Bupati Buru membawa masalah ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Apapun hasil PTUN, tidak bisa membatalkan kecuali proses. Oleh sebab itu, Surat Gubernur menjadi justifikasi bagi kami Komisi I DPRD Maluku,”Tegas Amir

Untuk diketahui hadir dalam rapat tersebut, yakniPenjabat Bupati Buru Djalaludin Salampessy, Kadis Kominfo Buru, serta Kapolres Buru bersama perangkat.

(Ongen Metro Reportase)