AMBON, MALUKU METRO REPORTASE,COM– Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Wattubun, menyatakan dukungannya terhadap keputusan Pangdam untuk menghentikan sementara pembangunan Jembatan Kodam.

Menurut Benhur, meskipun pembangunan jembatan tersebut memiliki tujuan positif, terutama dalam mendukung aktivitas dan pemberdayaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pelaksanaannya tetap harus mengacu pada ketentuan hukum serta memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan perizinan yang berlaku.

“Kalau mau bawa mobil saja harus punya SIM, apalagi membangun jembatan harus ada izin terlebih dahulu,” tegas Benhur saat ditemui usai menghadiri peringatan Hari Sumpah Pemuda, Jumat (30/10/2026).

Ia menegaskan, Indonesia merupakan negara hukum sehingga setiap pihak, termasuk institusi maupun pihak yang melaksanakan pembangunan, wajib menaati aturan dan prosedur yang telah ditetapkan.

Karena itu, penghentian sementara pembangunan Jembatan Kodam dinilainya sebagai langkah bijak untuk memberikan ruang bagi penyelesaian persoalan administrasi dan perizinan.

Benhur berharap, seluruh persyaratan yang dibutuhkan dapat segera dipenuhi sehingga pembangunan jembatan tersebut dapat dilanjutkan sesuai ketentuan hukum, tanpa menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Ia juga mengingatkan bahwa tujuan pembangunan yang baik harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap hukum. Dengan demikian, manfaat pembangunan dapat dirasakan masyarakat tanpa mengabaikan aspek legalitas.

MR