Subjudul:
Dokumentasi Lapangan Buktikan Pelanggaran Berat: Proyek Jalan Proklamasi Tak Penuhi SNI, Ancam Keselamatan Warga

Depok, 21/06/2025 – Pelaksanaan proyek penataan Jalan Proklamasi di Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, diduga melanggar sejumlah aturan teknis dan administrasi. Beberapa pelanggaran yang teridentifikasi antara lain ketiadaan informasi lengkap di papan proyek, pemasangan U-ditch yang tidak sesuai standar, serta instalasi utilitas seperti kabel dan pipa yang tidak memenuhi ketentuan keselamatan.

Papan proyek tidak menampilkan nama sub-kegiatan dan penyedia jasa konsultan, bahkan dipasang di pohon tanpa bedeng kerja. Hal ini melanggar Pasal 23 Peraturan Menteri PUPR No. 10/2021 tentang kewajiban pemasangan informasi proyek secara jelas. Pelanggaran ini berpotensi dikenai sanksi pidana denda atau pembekuan proyek berdasarkan Pasal 78 UU No. 2/2017 tentang Jasa Konstruksi.

Selain itu, pemasangan U-ditch dilakukan di atas genangan air tanpa lapisan pasir sebagai dasar, berisiko menyebabkan kerusakan struktur. Padahal, SNI 03-2453-2002 mensyaratkan dasar stabil dan drainase yang baik. Pelanggaran ini bisa berujung pada sanksi administratif hingga pemutusan kontrak sesuai Pasal 60 PP No. 29/2021.

Instalasi kabel dan pipa juga dinilai tidak memenuhi standar. Kabel utilitas terlihat di bawah U-ditch dengan kedalaman kurang dari 1 meter, sementara standar minimal 0,8–1,2 meter berdasarkan Permen PUPR No. 06/PRT/M/2021. Pipa PDAM pun tergeletak tanpa proteksi. Pelanggaran ini mengacu pada Pasal 15 UU No. 30/2009 tentang Ketenagalistrikan dan Perda Depok No. 07/2018, dengan ancaman pidana penjara 1–5 tahun atau denda Rp1–5 miliar.

CV. Theresia Putri Permata sebagai penyedia jasa kontraktor wajib memenuhi tanggung jawab atas keselamatan kerja dan kualitas proyek sesuai Pasal 40 UU Jasa Konstruksi. Jika terjadi kecelakaan akibat kelalaian, perusahaan bisa dikenai Pasal 359 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun. Masyarakat atau pemkot juga berhak menuntut ganti rugi berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.

Hingga berita ini diturunkan, DPUPR Kota Depok, PLN, PDAM, Dishub, dan Pemkot Depok belum memberikan konfirmasi terkait temuan ini. Masyarakat mendesak audit proyek oleh Inspektorat, evaluasi kontrak jika terbukti pelanggaran, serta transparansi penggunaan anggaran Rp3,7 miliar digunakan sesuai spesifikasi.

“Proyek APBD harus bermanfaat dan berkualitas, bukan sekadar menghabiskan anggaran,” ujar seorang pengguna jalan. Pemkot diminta tegas menindak pelaku pelanggaran demi keselamatan publik.

Bule