Ambon metro reportase, com-Dinas Penanaman Modal dan PTSP menggelar kegiatan Bimbingan Teknis sekaligus Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, Rabu (03/05/2023), bertempat di Grand Avira Hotel.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Pj Walikota Ambon, Bodewin Watimena, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon, dan para Kepala OPD terkait.

Watimena dalam sambutannya mengatakan, Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mencanangkan penerbitan 1.000 Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil di Kota Ambon,

“Pencanangan ini bertujuan agar pelaku usaha kecil dan mikro di Kota Ambon terus tumbuh dan berkembang karena sudah memiliki legalitas usaha yang dibutuhkan,” ucapnya kepada awak media.

Dikatakan, banyak usaha usaha kecil yang tumbuh di Kota Ambon, tapi kemudian tidak diteruskan karena tidak memiliki perijinan.

“NIB merupakan nomor induk pengganti Surat Ijin Usaha Perorangan (SIUP) yang diperlukan bagi pelaku UMK, salah satunya untuk mendapatkan kemudahan dalam aspek pendanaan,” terangnya.

Disebutkan, untuk membantu legalitas UMK, maka selama bulan Mei – Juni 2023, 1.000 pelaku usaha di Kota Ambon bisa mendapatkan NIB dari DPM – PTSP kota Ambon.

Watimena membeberkan selain melakukan pencanangan penerbitan NIB – DPM- PTSP, Kota Ambon juga menyelenggarakan Bimbingan Teknis Implementasi Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, serta membuka Klinik Online Single Submission (OSS).

Menurutnya, hal ini dilakukan dalam rangka peningkatan kapasitas pelaku usaha serta menjawab keluhan para pelaku usaha di Kota Ambon yang mengalami kesulitan meski sudah menggunakan layanan perizinan secara online.

“Pada saatnya nanti semua yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Ambon melalui DPM – PTSP akan diintegrasikan dalam Mal Pelayanan Publik yang rencananya akan dibangun dilantai 4 Gedung Pusat Perbelanjaan Ambon,” tutupnya.

ongenleano