Depok,metro reportase.com,- Dalam upaya penyelamatan Koperasi Pedagang Pusat Perbelanjaan Depok ( KPPD) Pemerintah Daerah Kota Depok, Tim Pembina Harian (PH) bersama Dinas Koperasi dan UKM (KopUKM) Kota Depok menggelar pertemuan mendesak untuk membahas langkah strategis, termasuk Audit Investigasi, penonaktifan sementara Pengurus dan Pengawas, serta pembentukan Tim Asistensi.
Pertemuan ini juga menekankan pentingnya landasan hukum berdasarkan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan terkait koperasi.
Depok 17 April 2025
Tim Penasihat Hukum (PH) Febri Diansyah Law Firm bersama tim menegaskan bahwa audit investigasi oleh Akuntan Publik/KAP yang independen merupakan langkah krusial untuk mengungkap indikasi pelanggaran hukum. Hal ini sejalan dengan:
- UUD 1945 Pasal 33 Ayat (1) yang menyatakan perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan, termasuk koperasi.
- UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, khususnya Pasal 37 yang mewajibkan pengurus bertanggung jawab atas pengelolaan koperasi.
- Peraturan Menteri Koperasi dan UKM yang mengatur transparansi dan akuntabilitas keuangan koperasi.
Tim Penasehat Hukum ( PH ) Febri Diansyah Law Firm mengusulkan agar pertemuan dengan Pengurus dan Pengawas KPPD dilakukan sebelum Rapat Anggota Tahunan (RAT) agar hasilnya menjadi bahan pertimbangan RAT. Beberapa poin krusial yang diusulkan:
- Penonaktifan sementara (KPPD) Pengurus dan Pengawas jika terbukti melanggar hukum.
- Pembentukan Tim Asistensi untuk mengambil alih fungsi pengelolaan sementara.
- Sosialisasi kepada anggota agar aspirasi masyarakat sejalan dengan kebijakan pemerintah.
Berdasarkan informasi terbaru,
Pengurus KPPD belum menunjukkan kesiapan pelaksanaan RAT seperti biasanya. Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) belum dibagikan, dan rapat koordinasi justru dilakukan di luar kantor KPPD. Masyarakat dan anggota koperasi mendesak transparansi serta penyelesaian masalah berdasarkan prinsip kejujuran, kebenaran, dan keadilan.
Dinas KopUKM Depok akan melakukan follow-up progres dan segera menginformasikan perkembangan kepada seluruh pihak terkait. Masyarakat berharap proses ini berjalan sesuai hukum dan menjunjung tinggi asas kepastian hukum demi kepentingan bersama.
“Subhanallah walhamdulillah wallahuakbar. Semoga Allah memberi kemudahan. Aamiin ya Rabbal ‘aalamiin,” tutup salah satu perwakilan Tim Penasehat Hukum (PH)
Dindin Syarifudin SH