Ambon,- Metro Reportase.com,– Berdasarkan proses penjaringan calon pejabat gubernur Maluku oleh DPRD provinsi Maluku, dari hari senin tanggal 20 sampai dengan Rabu tanggal 22 November 2023, telah tercatat 4 nama calon Pj. Gubernur Provinsi Maluku.
Yang mana di jelaskan oleh Jantje Weno selaku ketua Panja Calon Pj. Gubernur provinsi Maluku, kepada awak media di ruangan Sekretariat Panja kantor DPRD Provinsi Maluku, Rabu (22/11/2023) pukul 23:05 Wit.
Kepada wartawan Jantje Weno menjelaskan, “Pertama-tama atas nama panja DPRD Provinsi Maluku, dalam rangka Penjaringan Calon pejabat gubernur maluku, kami menyampaikan terima kasih banyak dan apresiasi terhadap rekan-rekan media, karena Sampai dengan saat ini sekitar jam 23:05, masih tetap setia di sekretariat pendaftaran dalam rangka mengikuti sebuah proses Penjaringan calon gubernur Maluku.
Tambahnya, “sejak dibuka dari hari Senin – Rabu yang sudah mendaftar kurang lebih 4 orang, yaitu rektor Unpatti Prof. Dr. M. J. Saptenno, SH., M.Hum, Rektor IAIN Prof. Dr. Zainal Abidin Rahawarin, M.Si, Deputi Bidang Operasi Keamanan Siber dan Sandi Negara, Mayjen TNI Dominggus Pakel.M.M.S.I, dan Wakil Ketua Komnas Perempuan RI Olivia Chadidjah Salampessy”.
“Menjelang penutupan pendaftaran ini, DPRD Provinsi Maluku menerima surat dari Menteri Dalam Negeri yang langsung ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, terkait dengan proses pengusulan calon pejabat gubernur Maluku dari DPRD Provinsi Maluku, dan karena itu, awalnya DPRD membuka pendaftaran untuk 3 hari, karena perkiraan kita waktu kerja kita sampai dengan tanggal 30 itu usulan DPRD sudah ada di meja Menteri Dalam Negeri, tapi ternyata berdasarkan surat menteri Dalam Negeri tadi itu diberikan lagi toleransi waktu atau perpanjangan waktu kepada DPRD sampai dengan tanggal 6 Desember tahun 2023”, ungkap Jantje Weno.
“Atas dasar itulah, setelah Panja itu merapat dengan pimpinan DPRD kita menyimpulkan, bahwa proses pendaftaran atau Penjaringan calon pejabat gubernur Maluku harus diperpanjang lagi”, ujarnya
Sedangkan di tempat yang sama, Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur Watubun juga mengatakan, “Berdasarkan hasil pertemuan sebagaimana tadi disampaikan oleh ketua Panja, maka atas konsultasi dengan Pimpinan dan seluruh ketua-ketua fraksi yang juga didalamnya adalah sebagai Pimpinan dan anggota Panja, maka telah kami putuskan secara bersama-sama, bahwa kita akan melaksanakan perpanjangan masa pendaftaran calon pejabat gubernur Maluku dari DPRD Provinsi Maluku, dan dibuka pada hari Kamis 23 November – Sabtu 25 November pukul 17:00
Tambahnya, “jadi berdasarkan surat menteri Dalam Negeri pada tanggal 10 November 2023 itu, telah menegaskan salah satu poinnya yang telah dikutip oleh pak Jantje tadi, bahwa Kementerian Dalam Negeri memberikan masa pengusulan untuk Pj. Gubernur dari DPRD Provinsi Maluku, paling lambat tanggal 6 desember 2023”.
“Oleh karena itu, maka dengan proses perpanjangan masa ini, maka secara terbuka, secara transparan tokoh-tokoh terbaik Maluku, maupun tokoh-tokoh terbaik bangsa ini, yang berminat untuk mendaftar sebagai calon Pj. Gubernur dapat melakukan proses pendaftaran, sehingga yang kita usulkan ke pusat adalah mereka yang betul-betul dapat dipertanggung jawabkan secara politik, hukum dan moral, terkait dengan kapasitas kapabilitas, bahkan tanggung jawab untuk melanjutkan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan publik, terhitung 1 Januari 2024-31 Desember 2024”, beber Benhur.
Dirinya berharap, Semoga doa dari kita semua rekan-rekan media juga kiranya usulan DPRD ini ke depan dapat diterima oleh pemerintah pusat, karena sesuai dengan peraturan menteri Dalam Negeri No. 4 tahun 2023, dapat memberikan ruang kepada dua pihak yang pertama DPRD dan yang kedua menteri Dalam Negeri, jadi DPRD dapat mengusulkan 3 calon PJ Gubernur Maluku.
“Jadi dengan begitu maka seluruh proses ini dapat kita lakukan secara baik bertanggung jawab dan transparan demokratis, sehingga dapat menjawab harapan-harapan dari rakyat Maluku, karena fungsi kita adalah bagaimana kita menjembatani kepentingan rakyat yang kita akomodasi dalam aspirasi-aspirasi yang disampaikan oleh DPRD”, pungkas Benhur.
Ongensidik24