Ambon Metro Reportase-com,13/08/2025. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon mengusulkan 562 warga binaan untuk mendapatkan remisi dalam rangka peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI. Remisi terbagi atas dua kategori, yakni Remisi Umum (RU) dan Remisi Dasawarsa (RD),ucap Kalapas.

Kepala Lapas Ambon (Heriliadi) menjelaskan, RU diusulkan untuk 271 dari total 351 warga binaan, tanpa penerima RU2 atau langsung bebas. Sementara RD diusulkan bagi 291 dari 360 warga binaan, terdiri dari 281 RD1, 1 RD2, dan 9 Remisi Dasawarsa Pidana Denda (RDPD1).

Pelayanan kesehatan di lapas didukung klinik bersertifikat dengan 1 dokter dan 3 perawat, tersedia 24 jam termasuk rujukan keluar jika diperlukan.

Pembinaan dilakukan melalui dua jalur, yakni pembinaan kepribadian dan kemandirian. Inovasi terbaru adalah kegiatan baca Yasin dan tahlil setiap minggu bersama petugas untuk mempererat hubungan.

Sesuai UU Pemasyarakatan 2022 Pasal 10, penerima remisi wajib memenuhi tiga syarat: berkelakuan baik, mengikuti semua program pembinaan, dan memiliki penurunan tingkat risiko. Pelanggaran terhadap salah satu syarat akan menggugurkan usulan.

Pada bulan Juli hingga Agustus ini, sejumlah warga binaan juga telah bebas, termasuk lima orang pada hari wawancara berlangsung.

OngenLeano