PALEMBANG,- METRO REPORTESE COM.- Perkara persidangan praperadilan dengan pemohon Sakim Nanda Budisetiawan Homandala SH MM, yang ditujukan kepada Kapolri CQ Kapolda Sumsel CQ Kapolrestabes Palembang CQ Kasat Reskrim Kapolrestabes, melalui kuasa hukumnya Marloncius Sihaloho SH didampingi Jus Sunardi Irawan SH MH, sidang digelar, di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, Senin (27/6/2022).
Harun Yulianto SH MH sebagai hakim tunggal memimpin persidangan, dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan dari pemohon, persidangan dihadiri, Marloncius Sihaloho SH kuasa hukum pemohon dan pihak termohon dihadiri Bidkum Polrestabes Palembang.
Pengajuan praperadilan oleh pemohon sendiri diajukan pada tanggal 13 Juni 2022, Nomor 16/Pid.pra/2022/PN.Plg, terhadap penetapan pemohon Sakim Nanda Budisetiawan Homandala SH MH sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penadahan sebagaimana dalam Pasal 480 KUHP di Polrestabes Palembang.
“Perkara praperadilan dengan pemohon Sakim Nanda, atas laporan ke dua di tahun 2019, dilaporkan Abu Karem Tanam SH, sebagai kuasa hukum Nang Ali Solichin perkara penadahan Pasal 480 KUHP, terkait perkara tanah, posisi Sakim Nanda hanya sebagai pembeli dan tidak terkait dengan laporan polisi di Tahun 2013, yang berperkara antara Nang Ali dan Santoso yang sudah divonis selama 1 tahun 6 bulan” ungkap Marloncius.
“Disitu persoalannya klien kami ini membeli tanah tersebut langsung dari Nang Ali pada tahun 2002 dengan harga Rp.20 juta dengan luas 9.000 meter persegi berdasarkan surat pernyataan dari H.Nang Ali Solihin kepada Santoso (Terlampir), lokasinya di wilayah Jalan Jepang Kelurahan Sukamaju Kecamatan Sako Kota Palembang dan kenyataanya klien kami dilaporkan di tahun 2014 dan 2019 di objek yang sama, perkara ini seperti dipaksakan, karena dalam perkara ini surat pernyataan dari Nang Ali Solihin tidak dimasukan dalam berkas penyelidikan,” cetusnya.
Persidangan selanjutnya diagendakan hari Rabu pekan depan, dengan agenda jawaban dari termohon praperadilan.
Marloncius melalui praperadilan ini berharap, agar majelis hakim tunggal Harun Yulianto SH MH bisa lebih objektif dalam menemukan kebenaran materil.
“Pointnya kami minta penetapan tersangka Sakim Nanda ini tidak sah, lalu penyitaan dokumen seperti surat sertifikat oleh termohon ini tidak sah dan pastinya memulihkan nama baik Sakim Nanda Budisetiawan Homandala SH MH dan meminta agar perkara ini dihentikan,” tukas Marloncius.
(M.Tahan)