Depok,- Metro Reportase,- Bermula dari hutang piutang, seorang penagih hutang, harus berurusan dengan Hukum, setalah korban penganiayan melaporkan pelaku ke Polres Metro Depoak

Rahmat, mebuat laporan pengaduan ke Polres Metro Depok, setelah dirinya dianiaya, Abdul dan kawan kawan nya, pada tanggal 22 Desember 2022 membuat laporan pengaduan, dengan nomor STTLAP/3068/XII/2022/SPKT/Polres Metro Depok/ Polda Metro Jaya, dengan UU nomor 1 1946 tentang KUHP pasal 170 Juncto 351, “namun laporan pengaduan Rahmat, tidak kujung ditindak lanjutin, oleh penyik Polres Metro Depok.

Rahmat pedagang kaki lima sehari harinya berdagang es kelapa muda di jalan raya Jakata – Bogor di Simpangan Depok, meminta Polres Metro Depok keadilan Hukum, terkait laporan kasus dugaan penganiayan terhadap dirinya

Setelah hampir 2 minggu pelaku menghilang dinihari tadai pukul 10 : 00 wib pelaku berhasil ditangkap didaerah Cipayung Jakarta Timur, yang dipimpin Kanit Sutaryo bersama timnya pada hari kamis 04/05/2023

Beberapa awak media menghampiri Kantor Kepolisian Metro Depok untuk mempertanyakan penyidik Jatanras tentang kasus tersebut, Bayu sebagai penyidik sedang tidak piket, salah satu rekannya yang tidak menyebut namanya bahwa kasus tersebut tetap berjalan ujarnya kepada awak media.

“Namun pihak pengacara dari pihak terlapor bertanggungjawab agar pelaku tidak ditahan di Polres Metro Depok, setelah awak media wawancarai Rahmat ditempat berjualan Rahmat mengatakan seharusnya pelaku penganuayan dan kawan kawan nya ditahan Rahmat Berharap pelaku Bisa dihukum sesuai hukum yang berlaku di-Negara kita papar nya kepada awak media

( Sam Metro Reportase )