Ambon,Maluku Metro Reportase,com-
Setahun setelah investigasi yang mengungkap ketiadaan izin Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) PT Dok Wayame, kekhawatiran akan pemenuhan kewajiban pengelolaan limbah B3 oleh perusahaan galangan kapal ini kembali mencuat, Jumat 30/05/2025.
Minimnya tindak lanjut dan pengawasan dari pihak berwenang berpotensi menciptakan bom waktu lingkungan di pesisir Pantai Talake, yang vital bagi ekosistem laut dan mata pencarian masyarakat setempat.
Pelanggaran Berulang dan Ancaman Lingkungan
Investigasi pada tahun 2024 menunjukkan bahwa PT Dok Wayame, yang beroperasi di bidang galangan kapal, tidak memiliki izin TPS Limbah B3. Sebuah pelanggaran krusial yang mengindikasikan praktik pengelolaan limbah yang tidak standar dan berisiko tinggi. Limbah B3 dari aktivitas docking kapal, seperti sisa cat, oli bekas, pelarut, dan bahan kimia lainnya, berpotensi mencemari tanah, air, dan udara jika tidak dikelola dengan benar.
Regulasi di Indonesia secara tegas mengatur pengelolaan limbah B3. Pelanggaran yang dilakukan PT Dok Wayame jelas melanggar setidaknya dua regulasi utama:
-Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Pasal 344 ayat (2) PP ini mewajibkan setiap orang yang menghasilkan limbah B3 untuk memiliki izin TPS Limbah B3. Lebih lanjut, PP ini juga mengatur tentang tata cara penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, hingga penimbunan limbah B3 yang harus dilakukan secara bertanggung jawab untuk mencegah pencemaran lingkungan.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun: PermenLHK ini secara lebih rinci mengatur persyaratan teknis untuk TPS Limbah B3, termasuk konstruksi, lokasi, hingga sistem pencatatan limbah. Ketiadaan izin TPS PT Dok Wayame mengindikasikan bahwa perusahaan ini kemungkinan besar tidak memenuhi persyaratan teknis tersebut, sehingga berpotensi besar menyebabkan kebocoran atau tumpahan limbah yang mencemari lingkungan.
Potensi pencemaran dan kerusakan yang bisa ditimbulkan oleh aktivitas docking kapal di pesisir Pantai Talake tanpa pengelolaan limbah B3 yang memadai sangatlah serius:
-Pencemaran Air Laut: Sisa cat, oli, dan bahan kimia yang terbuang ke laut dapat merusak ekosistem terumbu karang, mengganggu biota laut, dan bahkan mencemari hasil tangkapan nelayan.
-Pencemaran Tanah dan Air Tanah: Limbah B3 yang meresap ke dalam tanah dapat mencemari air tanah yang digunakan oleh masyarakat sekitar untuk kebutuhan sehari-hari.
Dampak Kesehatan Manusia: Paparan langsung maupun tidak langsung terhadap limbah B3 dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan serius, mulai dari iritasi kulit, gangguan pernapasan, hingga risiko kanker.
-Kerusakan Ekosistem Pesisir: Rusaknya terumbu karang, mangrove, dan padang lamun akibat pencemaran akan mengikis keanekaragaman hayati dan fungsi ekologis kawasan pesisir.
Kewajiban Pengawasan dan Penegakan Hukum
Situasi ini menyoroti lemahnya pengawasan dari Dinas terkait, khususnya Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Maluku. Keberlanjutan operasi PT Dok Wayame tanpa pemenuhan kewajiban pengelolaan limbah B3 menimbulkan pertanyaan serius tentang efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di daerah ini.
Sebagai media yang peduli juga terhadap keberlanjuan lingkungan, kami mendesak:
-Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku untuk segera melakukan inspeksi menyeluruh terhadap PT Dok Wayame, memastikan perusahaan tersebut memiliki izin TPS Limbah B3 yang sah dan mengimplementasikan standar pengelolaan limbah sesuai regulasi. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi administratif hingga pidana harus segera diberikan.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Maluku untuk meninjau ulang izin operasional PT Dok Wayame. Ketiadaan izin TPS Limbah B3 seharusnya menjadi pertimbangan serius dalam keberlanjutan izin usaha perusahaan.
Kepolisian Daerah Maluku dan Kejaksaan Tinggi Maluku untuk tidak menunggu bencana lingkungan terjadi. Potensi pelanggaran yang dilakukan oleh PT Dok Wayame, yang berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat, harus ditindaklanjuti secara proaktif. Penegakan hukum yang tegas terhadap perusahaan yang lalai dalam pengelolaan limbah B3 akan memberikan efek jera dan mencegah insiden serupa di masa mendatang.
Masyarakat pesisir Talake dan lingkungan laut Maluku tidak boleh menjadi korban dari kelalaian perusahaan dan lemahnya pengawasan. Sudah saatnya PT Dok Wayame dimintai pertanggungjawaban penuh atas dampak lingkungan yang ditimbulkan, dan pihak berwenang menunjukkan komitmen mereka untuk melindungi lingkungan dan masyarakat dari bahaya limbah B3.
Sampai dengan berita ini dirilis.. Direktur Operasional PT Dok Wayame terkesan menghindar untuk dimintai keterangannnya.
Ongenleano