Depok,-Metro Reportase.Com,- Dinas PUPR Kota Depok melalui sub Sumber daya air membangun saluran Drainase dilingkungan pemukiman warga jalan Ait Solih Rt 05 Rw 02 Kelurahan Ratujaya di protes warga.

Dinas sumber daya air memberi kepercayaan kepada pelaksana proyek PT FAJAR BABA INDONESIA senialai Rp 89,673,578,08, APBD Kota Depok Tahun anggaran 2023. Sebagai Konsultan Supervisi PT ANNA BABUS SEJAHTERA, untuk melakukan penataan salura drainase lingkungan di lingkungan Rt 05 Rw 02 Kelurahan Ratujaya Kecamatan Cipayung Kota Depok Jawa Barat

Pelaksanaan proyek dimulai pada tanggal 01/8/2023 sampai tanggal 14/9/2023, dengan tenggat waktu 45 hari kalender, di jalan Ait Solih raya, Kelurahan Ratujaya Kecamatan Cipayung.

“Ada pun kegiatan ini, “bersumber dari hasil pajak rakyat yang telah di pungut oleh pemerintah, dikembalikan kepada rakyat, melalui pembangunan, “namun penataan pembangunan saluran drainase, Rt 05 Rw 02 Kelurahan Ratujaya, dikomplain warga masyarakat setempat.

“Menurut warag, bahwa mereka sangat senang dengan adanya pembagunan penataan saluran dilingkungan mereka , “namun tidak sesuai dengan harapan, “pasalnya, setiap musim penghujan jalan ini selalu terjadi banjir, sekarang juga begitu, seperti kemarin hari Minggu 27/8/2023 hujan lebat tetap juga banjir ujar warga yang tidak mau ditulis jati dirinya, “sebenarnya kemarin saat banjir mau saya Videokan mau saya Viral Kan ungkapnya.

Selanjutnya warga yang enggan ditulis jatidirinya tersebut mengatakan, anggaran digelontorkan dari APBD , “tetapi, sangat disayangkan kalau hasilnya seperti ini, tidaklah sesuai dengan harapan “sehingga anggaran habis, tapi mubajir tutupnya.

Ketika awak media berada dilokasi pada hari Jumat 25 /8/2023 pihak penanggung jawab Proyek, maupun Konsultan Supervisi tidak berada dilokasi proyek, untuk di konfirmasi, saat pemasangan Proses dalam keadaan banjir, dengan UDITCH ukuran 40 X 120.

Saat dihubungi awak media, mandor pelaksana melalui pesan Whashapp tidak ada jawaban sepatah katapun, “sehingga timbul kecurigaan oleh awak media bahwa Proyek penataan saluran drainase yang dikerjakan oleh PT FAJAR BABA INDONESIA, “diduga tidak sesuai dengan Standar Operasional dan Prosedur.

(Samyungwan Mr)