Depok, Metro Reportase.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Cimanggis berhasil mencegah aksi kriminal dengan menangkap dua pria berinisial SA (32) dan EM (25) yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis pedang di wilayah Tapos, Depok. Kedua pelaku diduga hendak melakukan pembegalan.

Kapolsek Cimanggis, Kompol Jupriono, menjelaskan bahwa kedua pelaku tertangkap saat membawa pedang sepanjang 50 cm yang diduga akan digunakan untuk aksi pencurian dengan kekerasan.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam, yang mengatur larangan membawa, membuat, atau memperdagangkan senjata tajam tanpa izin. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 10 tahun.

Selain itu, jika terbukti berniat melakukan pembegalan, pelaku juga dapat dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.

Peristiwa terjadi pada Selasa (27/5/2025) sekitar pukul 03.00 WIB, ketika Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Cimanggis sedang berpatroli di kawasan Tapos. Petugas mencurigai dua pemuda yang berboncengan dengan gerak-gerik mencurigakan.

“Tim kemudian memberhentikan dan menggeledah kedua pelaku. Satu bilah pedang sekitar 50 cm ditemukan tersimpan di dalam jaket salah satu pelaku,” jelas Jupriono.

SA dan EM langsung diamankan ke Polsek Cimanggis untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus-kasus serupa sebelumnya.

Kapolsek mengimbau warga selalu waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan ke pihak kepolisian. “Kami akan terus meningkatkan patroli untuk mencegah tindak kriminalitas,” tegasnya.

Dengan penegakan hukum ini, polisi memberikan peringatan keras bahwa kejahatan dengan senjata tajam akan dihadapi dengan sanksi tegas sesuai undang-undang.

(Dey)