Dr ( c ) Andi Tatang Supriadi S.E,.S.H,.CPL,. CPM
(Prakstisi dan Akademisi)

Depok,- Metro reportase.com,- Kisruh pemberitaan terkait Kasus Dugaan Pencabulan Anak Dibawah Umur yang diduga dilakukan oleh Anggota DPRD Depok berinisial RK.

Polres Metro Depok menetapkan RK sebagai Tersangka terkait dugaan asusila anak di bawah umur.

Tanggapan Praktisi Hukum Kota Depok, Andi Tatang Supriyadi menilai bahwa Restoratif Justice atau jalan damai sudah tertutup, kasus hukum harus terus berjalan tidak bisa dihentikan.

di awal Tahun 2025 , Andi Tatang Supriyadi menanggapi kasus yang menghebohkan di Kota Depok
kepada para Awak Media Senin (6/1/2025).

Andi Tatang mengatakan seseorang bisa mengajukan praperadilan untuk membatalkan status tersangka.

Namun praperadilan tidak menyediakan Ruang bagi penghentian Penegakan Hukum atas peristiwa Tindak Pidana yang diselesaikan dengan jalur perdamaian.

“Dapatkah dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang telah dilakukan penyidikan dan penetapan tersangka dihentikan atau dilakukan SP3 dengan alasan perdamaian atau keadilan restoratif?” kata Andi Tatang.

“Kita mendengar pernah ditempuh perdamaian untuk perkara itu, berarti peristiwa hukum kasus ini ada. Kalau tak ada peristiwa hukum, tidak mungkin ada perdamaian,” kata Andi Tatang.
Dengan Peristiwa Hukum yang benar terjadi, maka Proses Hukum Kasus Pencabulan Anak tak bisa dihentikan.

“Keadilan restoratif atau jalan damai tak dapat diberlakukan untuk tindak pidana berat atau tindak pidana khusus termasuk pencabulan terhadap anak,” papar Andi Tatang.

Andi Tatang mengatakan Merujuk Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Dalam Pasal 5 ayat 8 huruf a Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dikecualikan untuk perkara tindak pidana terhadap keamanan negara, martabat Presiden dan Wakil Presiden, negara sahabat, kepala negara sahabat serta wakilnya, ketertiban umum, dan kesusilaan, papar Andi Tatang Supriadi pengacara Kondang Kota Depok

*Din yusab