Ambon Metro Reportasse ,com.10 Desember 2025— Pemerintah Kota Ambon melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) memperkuat pengawasan pajak daerah dengan digitalisasi sistem pemungutan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2025.
Kepala BPPRD Kota Ambon, Roy de Fretes, menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk menekan kebocoran pajak yang selama ini masih terjadi akibat penghindaran oleh sebagian wajib pajak. “Digitalisasi penting agar setiap transaksi tercatat dan potensi pendapatan tidak hilang,” ujarnya.
Sewa 250 Tapping Device
Mulai 2025, Pemkot Ambon menyewa 250 alat perekam transaksi (tapping device) yang akan dipasang di hotel, restoran, tempat hiburan, dan parkiran. Perangkat ini mencatat transaksi secara real-time sehingga pajak masuk ke kas daerah tanpa celah kebocoran.
“Pembelian perangkat membutuhkan biaya besar. Opsi sewa lebih efisien,” kata Roy.
370 Alat Ukur Pajak Air Tanah
Selain pajak restoran dan hiburan, BPPRD juga mengoptimalkan penerimaan dari pajak air tanah dengan memasang sekitar 370 alat ukur untuk pelaku usaha yang memanfaatkan air tanah. Pemasangan dimulai pertengahan bulan ini.
Pembayaran Pajak Kini Serba Digital
Untuk memudahkan masyarakat, Pemkot Ambon telah menyediakan pembayaran pajak daerah berbasis digital melalui ATM, mobile banking, dan layanan pembayaran elektronik lainnya, sesuai kebijakan transaksi non-tunai pemerintah.
Tiga Sanksi bagi Pelanggar
Wajib pajak yang menolak pemasangan atau tidak menggunakan alat perekam transaksi akan dikenai tiga tahap sanksi:
- Teguran pertama
- Teguran kedua
- Penutupan sementara usaha
Kolaborasi dengan KPP Pratama
BPPRD juga meningkatkan kerja sama dengan KPP Pratama melalui pertukaran data wajib pajak guna mengoptimalkan pemantauan dan memastikan seluruh potensi penerimaan tercatat.
Ongen Metro Reportasse