Ambon metro reportase, com-Pemerintah kota Ambon berkolaborasi dengan Dinas Dukcapil kota Ambon, Tim PKK kota Ambon, dan Bagian Kesra menggelar kegiatan Pelayanan Terpadu kepemilikan status hukum perkawinan, kependudukan dan pencatatan sipil masyarakat kota Ambon, bertempat di Gedung Serbaguna Xaverius kota Ambon, Kamis (07/12/2023) pukul 15:00 Wit.

Pelayanan terpadu ini bertujuan untuk memberikan penjelasan kepada penduduk kota Ambon tentang status pernikahan dan status kependudukan yang jelas, serta di ikuti oleh kurang lebih 92 pasangan yang menikah.

Pada kesempatan ini, ketua tim penggerak PKK kota Ambon Lisa Wattimena dalam sambutannya menyampaikan, pernikahan merupakan sebuah ikatan secara lahir dan batin antara seorang pria dan seorang wanita, untuk membentuk sebuah keluarga dan untuk memperoleh keturunan.

“Pernikahan harus dilandasi dengan cinta dan kasih sayang, kesetiaan, ketulusan. Saya sebagai ketua tim penggerak PKK Kota Ambon menyambut dengan baik program ini, dan saya mengucapkan selamat kepada 92 pasangan pengantin yang sudah disahkan secara negara. Nantinya akan di berikan dokumen administrasi kependudukan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Dirinya berharap, semoga kedepan bagi pasangan yang status pernikahannya serta administrasi kependudukan yang belum lengkap akan segera di urus kelengkapannya, sehingga pernikahan yang terjadi pada masyarakat adalah pernikahan yang sah dalam agama, juga sah dalam hukum dan di akui oleh negara.

Sedangkan Pj. Walikota Ambon Bodewin Wattimena dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan menyampaikan, Pemerintah dalam melaksanakan tugas dan fungsi untuk melayani masyarakat dan bertanggung jawab untuk melayani mulai dari saat seseorang dilahirkan sampai dengan meninggal dunia.

“Sehubungan dengan hal itu, Pemerintah dalam melaksanakan tugas dan fungsi untuk melayani masyarakat dan bertanggung jawab untuk melayani mulai dari seseorang dilahirkan diberikan pengakuan oleh pemerintah dengan menerbitkan akta kelahiran, tumbuh dewasa menikah pemerintah memberikan akte nikah sampai meninggal sekalipun diberikan akte kematian,” ungkap Bodewin.

Bodewin juga menambahkan, Kalau kita amati kondisi kota Ambon hari ini maka satu hal yang menjadi perubahan kita selaku pemerintah adalah, kita belum mampu untuk melakukan pendataan secara baik secara menyeluruh terhadap keberadaan warga Kota Ambon. Ini merupakan beban pemerintah akibat dari ketidakpastian kita dalam mendata jumlah penduduk kota Ambon yang pasti lalu dia berdampak pada perubahan sosial yang harus kita pikul.

Dikatakan, dalam menangani hal itu 2 tahun terakhir pemerintah kota dengan Kantor Kementerian Agama Kota Ambon melakukan MOU, dalam upaya kita bersama untuk membantu masyarakat memiliki pengakuan status pernikahannya, baik umat Islam maupun umat Kristen.

“Kami berharap dari apa yang dilakukan ini minimal warga masyarakat kota Ambon merasa bahwa pemerintah hadir untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang sementara dialami oleh masyarakat,” ujar Bodewin.

Dirinya berharap, mudah-mudahan kegiatan seperti ini terus dilakukan supaya bagaimana masyarakat di kota Ambon ini bisa merasa terbantu dalam pemberian status pernikahan dan kependudukannya.

Ongenleano