DEPOK, METROREPORTASE.COM,- Tersangka R ayah sekaligus pelaku pembunuhan anak kandungnya sendiri menjalani persidangan pembacaan tuntutan pada rabu (14/6/23) di pengadilan negeri Depok.
Kejadian menggemparkan di Wilayah Jatijajar, Tapos,beberapa waktu lalu tersebut menyisakan luka mendalam bagi keluarga terdekat korban bahkan banyak yang tak menyangka pelaku bisa setega itu pada buah hati dan istrinya sendiri.
Berdasarkan aksi yang dinilai terlalu sadis tersebut, Jaksa penuntut umum dari Kejari Depok menuntut pelaku dengan maksimal hukuman mati.
“Hasil dari proses pembuktian ditemukan adanya unsur perencanaan, maka penuntut umum meyakini tuntutan dengan pasal 340 KUHP, ” Ujar JPU Kejari Depok, Alfa Dera.
Tuntutan tersebut mencakup kombinasi pembunuhan berencana dan juga kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan luka berat.
Dengan tuntutan kombinasi yang memberatkan tersebut JPU Kejari Depok menuntut Hukuman Mati untuk Pelaku R.
“Iya Tuntutan Mati, Maksimal, ” Pungkas Dera. Sementara itu, saat dibacakan tuntutan R nampak santai dan tak ada penyesalan sedikit pun.
Di saat yang sama Kuasa Hukum R menyatakan akan melakukan pembelaan secara tertulis sehingga sidang pun ditunda dan akan dilanjutkan kembali sekitar tanggal 26 juni 2023.
DDN/MR