DEPOK, METROREPORTASE.COM,-Sebuah Rumah tingkat di kawasan komplek Pesona khayangan, Jalan Juanda Depok menjadi polemik antara penggugat dan tergugat yang sebelumnya memiliki hubungan suami istri.
Namun pada rabu pagi tadi (15/3/23) panitera dari pengadilan agama Kota Depok dan juga BPN melakukan pengukuran Tanah dari rumah yang disengketakan.
Hal tersebut membuat tergugat melalui kuasa hukumnya merasa keberatan, karena dinilai tak sesuai dengan hasil putusan sidang dari pengadilan Agama.
“Keputusan (Sidang) nya adalah 93 persen dari nilai harga objek (Rumah), artinya bahwa bukan objeknya yang dilakukan eksekusi tapi sekali lagi nilai harganya, ” Ujar Edy Purwanto selalu kuasa Hukum Tergugat.
Namun demikian Edy menyesalkan arogansi pihak pengadilan agama dan BPN karena tetap memaksakan diri untuk melakukan pengukuran meski pun tak sesuai hasil putusan.
Sehingga hal tersebut dinilai merupakan bentuk pelanggaran hukum, untuk itu atas nama kuasa hukumnya edy akan melanjutkan upayanya ke jalur hukum.
“Jadi eksekusi ini berdasarkan hasil penetapan Ketua pengadilan agama, harusnya kan berdasarkan keputusan sidang, tentu langkah kami akan surati ketua pengadilan agama karena tidak sesuai amar keputusan sebagaimana perkara a quo, ” Lanjutnya.
Tak hanya sampai di situ, Edy juga akan melaporkan kejanggalan tersebut kepada pihak pihak terkait.
Beberapa jajaran kepolisian, babinsa serta pihak keamanan perumahan Pesona Khayangan nampak berjaga jaga saat mediasi dan pengukuran berlangsung.
DDN/ID